Ternate (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Polsek Taliabu Barat telah memeriksa 10 orang sebagai saksi termasuk penyanyi Fildan Rahayu terkait konser dangdut yang menghadirkan alumni.D'Star 2019 itu yang mengakibatkan kerumunan di Pulau Taliabu, beberapa hari lalu.

"Mereka diperiksa sebagai saksi karena diduga ikut terlibat dalam pagelaran konser yang kemudian diduga melanggar instruksi Kapolri karena menimbulkan kerumunan saat konser berlangsung," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan di Ternate, Selasa.

Adip menyatakan, dari 10 orang saksi yang diperiksa termasuk satu managemen penyanyi dangdut serta juara D'Star 2019, Fildan Rahayu serta penyelenggara.

Selain itu, dalam pemeriksaannya, penyidik telah memanggil Camat Pulau Taliabu Barat, dua anggota Polisi, dua orang masyarakat sipil, dua orang penyelenggara satu orang tamu undangan, satu orang manajemen penyanyi dan penyanyi dangdut Fildan Rahayu.

Dia menyebut, meski polisi telah memeriksa 10 orang saksi, namun hingga kini mengambil kesimpulan terhadap pemeriksaan orang-orang yang dianggap kelalaian bertanggung jawab atas konser tersebut untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Konser yang menghadirkan juara D'Star 2019 di Kabupaten Pulau Taliabu, diduga melanggar protokol kesehatan, sebab selain tidak menaati instruksi Kapolri, konser tersebut juga melanggar protokol COVID-19, karena membuat kerumunan.

Sedangkan, terkait dengan kehadiran Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dalam konser artis Fildan Rahayu itu, Kabid Humas mengakui kalau bupati saat konser statusnya orang yang diundang penyelenggara, sehingga belum ada rencana untuk diperiksa.

Kabid humas mengatakan, untuk Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus belum ada agenda untuk diperiksa, karena konser yang digelar oleh penyelenggara itu, kapasitas bupati sebagai undangan dan tidak terkait dengan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan orang tersebut.
 

Pewarta : Abdul Fatah
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024