Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan tahapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tujuh kabupaten di provinsi itu dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, di Kendari, Senin mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan kegiatan pemungutan dan perhitungan suara (tungsura) sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 atau COVID-19.
"Seluruh penyelenggara di TPS kita lihat menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan face shield. Begitu pula pemilih, wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat pencoblosan pada 9 Desember lalu," kata Hamiruddin.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan jajarannya, Pilkada pada 9 Desember 2020 di tujuh kabupaten, pihaknya mencatat hingga saat ini tidak ditemukan indikasi atas dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).
Dia menjelaskan, penyebab terjadinya PSU di antaranya jika pembukaan kotak suara tidak prosedural dan/atau petugas KPPS merusak surat suara yang telah digunakan.
"PSU juga biasanya terjadi jika terdapat surat suara yang diberi tanda khusus, seseorang memilih lebih dari sekali dalam satu TPS, atau seorang pemilih yang tidak punya hak untuk memilih kemudian diberi kesempatan untuk melakukan pencoblosan," kata Hamiruddin.
"Sejauh ini, kita belum terima laporan seperti itu," tambah Hamiruddin.
Meskipun demikian, menurut Hamiruddin, ada sejumlah permasalahan yang terjadi saat pemungutan suara pada 9 Desember lalu, seperti pemilih hadir hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terhadap peristiwa tersebut, kata dia, pemilih yang datang tersebut tetap diberi kesempatan untuk memilih. Asalkan alamat di KTP-nya sesuai dengan lokasi TPS setempat.
"Ada pula kekurangan surat suara pada hari pemungutan suara lalu. Namun, sudah dideteksi sejak awal sehingga dicarikanlah surat suara dari TPS yang lain. Sehingga, pemungutan suara tetap dilanjutkan. Selebihnya berjalan aman dan lancar," jelasnya.
Pilkada Serentak 2020 di Sultra telah digelar di tujuh kabupaten di antaranya Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Wakatobi, Konawe Utara (Konut), Buton Utara (Butur), Kolaka Timur (Koltim), dan Konawe Kepulauan (Konkep). Saat ini tengah dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, di Kendari, Senin mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan kegiatan pemungutan dan perhitungan suara (tungsura) sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 atau COVID-19.
"Seluruh penyelenggara di TPS kita lihat menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan face shield. Begitu pula pemilih, wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat pencoblosan pada 9 Desember lalu," kata Hamiruddin.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan jajarannya, Pilkada pada 9 Desember 2020 di tujuh kabupaten, pihaknya mencatat hingga saat ini tidak ditemukan indikasi atas dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).
Dia menjelaskan, penyebab terjadinya PSU di antaranya jika pembukaan kotak suara tidak prosedural dan/atau petugas KPPS merusak surat suara yang telah digunakan.
"PSU juga biasanya terjadi jika terdapat surat suara yang diberi tanda khusus, seseorang memilih lebih dari sekali dalam satu TPS, atau seorang pemilih yang tidak punya hak untuk memilih kemudian diberi kesempatan untuk melakukan pencoblosan," kata Hamiruddin.
"Sejauh ini, kita belum terima laporan seperti itu," tambah Hamiruddin.
Meskipun demikian, menurut Hamiruddin, ada sejumlah permasalahan yang terjadi saat pemungutan suara pada 9 Desember lalu, seperti pemilih hadir hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terhadap peristiwa tersebut, kata dia, pemilih yang datang tersebut tetap diberi kesempatan untuk memilih. Asalkan alamat di KTP-nya sesuai dengan lokasi TPS setempat.
"Ada pula kekurangan surat suara pada hari pemungutan suara lalu. Namun, sudah dideteksi sejak awal sehingga dicarikanlah surat suara dari TPS yang lain. Sehingga, pemungutan suara tetap dilanjutkan. Selebihnya berjalan aman dan lancar," jelasnya.
Pilkada Serentak 2020 di Sultra telah digelar di tujuh kabupaten di antaranya Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Wakatobi, Konawe Utara (Konut), Buton Utara (Butur), Kolaka Timur (Koltim), dan Konawe Kepulauan (Konkep). Saat ini tengah dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan.