Kendari (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Republik Indonesia, Teten Masduki, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada seluruh pelaku Koperasi dan UMKM yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kegiatan Semarak Pasar UKM Provinsi Sultyra, di Kendari, Sabtu.

Pemberian kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk implementasi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan BPJAMSOSTEK.

Dan Nota Kesepahaman tersebut telah direalisasikan hari ini oleh Pemerintah Sulawesi Tenggara. Adapun Nota Kesepahaman yang dimaksud adalah tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, menyampaikan bahwa Pemprov dan BPJAMSOSTEK telah bergerak cepat, untuk mengimplementasikan Nota Kesepahaman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dalam melindungi seluruh pelaku Koperasi dan UMKM yang ada di Provinsi Sultra dari segala resiko kerja

"Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra, Muhammad Yusuf, terdapat potensi 147 ribu pelaku Koperasi dan UMKM yang akan di daftarkan ke dalam program BPJAMSOSTEK.

Dimana pelaku Koperasi dan UMKM tersebut akan di daftarkan setidaknya ke dalam dua program manfaat, yaitu manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Ditempat yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku, Toto Suharto, didampingi oleh jajaran BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara karena telah menanggapi Nota Kesepahaman tersebut secara cepat.

"Pemerintah Provinsi Sultra merupakan salah satu pioner dalam implementasi pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pelaku Koperasi dan UMKM, dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi daerah yang lain,” pungkasnya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024