Kendari (ANTARA) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menguncurkan bantuan untuk menstimulus industri perhotelan di Kota Kendari yang terdampak virus Corona atau COVID-19.
Sekretaris Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara Eko Dwisasono di Kendari, Senin mengatakan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran bagi industri perhotelan Kota Kendari sebesar Rp4,2 miliar sedangkan perhotelan di Kabupaten Wakatobi Rp700 juta.
"Anggaran Rp4,2 miliar tersebut diperuntukkan dana hibah bagi pelaku usaha perhotelah sebanyak Rp2,9 miliar dan sisanya 30 persen atau sekitar Rp1,3 miliar pengelolaan untuk pemerintah daerah setempat," kata Eko.
Sedangkan pelaku usaha restoran belum mendapat alokasi bantuan dana stimulus pemerintah, padahal ikut terdampak pandemi virus Corona.
Pemerintah Kota Kendari menggelar bimbingan teknik bagi pelaku usaha perhotelah sehingga penerima memiliki pengetahuan tentang mekanisme perolehan dana hibah.
Adapun syarat penerima dana hibah adalah wajib pajak yang mengantongi izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), rekening pemilik usaha sesuai dengan izin usahanya dan foto copy Kartu Tanda Penduduk.
"Syarat pertama sedeharna tetapi untuk mengantongi TDUP harus menunjukan bukti pelunasan pajak, rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan bukti pelunasan iuran sampah," katanya.
Padahal harus dimaklumi bahwa pemerintah pusat melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kretif mengucurkan dana hibah untuk membangkitkan pelaku usaha perhotelan yang terpuruk karena dampak pandemi Corona.
Anggota DPRD Kota Kendari Abdul Razak mengapresasi bantuan dana hibah pemerintah pusat untuk membakitkan pelaku usaha perhotelan yang terseok-seok karena pandemi Corona.
"Pelaku usaha perhotelan kategori non bintang maupun bintang harus kebagian stimulus pemerintah pusat karena sama-sama terdampak pandemi virus Corona," kata Razak.
Sekretaris Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara Eko Dwisasono di Kendari, Senin mengatakan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran bagi industri perhotelan Kota Kendari sebesar Rp4,2 miliar sedangkan perhotelan di Kabupaten Wakatobi Rp700 juta.
"Anggaran Rp4,2 miliar tersebut diperuntukkan dana hibah bagi pelaku usaha perhotelah sebanyak Rp2,9 miliar dan sisanya 30 persen atau sekitar Rp1,3 miliar pengelolaan untuk pemerintah daerah setempat," kata Eko.
Sedangkan pelaku usaha restoran belum mendapat alokasi bantuan dana stimulus pemerintah, padahal ikut terdampak pandemi virus Corona.
Pemerintah Kota Kendari menggelar bimbingan teknik bagi pelaku usaha perhotelah sehingga penerima memiliki pengetahuan tentang mekanisme perolehan dana hibah.
Adapun syarat penerima dana hibah adalah wajib pajak yang mengantongi izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), rekening pemilik usaha sesuai dengan izin usahanya dan foto copy Kartu Tanda Penduduk.
"Syarat pertama sedeharna tetapi untuk mengantongi TDUP harus menunjukan bukti pelunasan pajak, rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan bukti pelunasan iuran sampah," katanya.
Padahal harus dimaklumi bahwa pemerintah pusat melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kretif mengucurkan dana hibah untuk membangkitkan pelaku usaha perhotelan yang terpuruk karena dampak pandemi Corona.
Anggota DPRD Kota Kendari Abdul Razak mengapresasi bantuan dana hibah pemerintah pusat untuk membakitkan pelaku usaha perhotelan yang terseok-seok karena pandemi Corona.
"Pelaku usaha perhotelan kategori non bintang maupun bintang harus kebagian stimulus pemerintah pusat karena sama-sama terdampak pandemi virus Corona," kata Razak.