Kendari (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulawesi Tenggara memberikan paket bantuan pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dewasa kepada warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Sekretaris Dinas P3APPKB Sultra Darmawan mengatakan pemberian bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban kelompok rentan khususnya para perempuan dan ibu yang terdampak COVID-19.

“Program ini merupakan program tahunan dari Pusat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Kami memastikan hak perempuan terpenuhi dengan diberikannya bantuan yang sangat spesifik bagi masyarakat terdampak COVID-19," kata Darmawan di Kendari, Selasa.

Sebanyak 83 paket yang diberikan pihaknya berupa masker, hand sanitizer, sabun antiseptik, vitamin, susu bear brand, biskuit regal marie, dan pembalut untuk diserahkan ke masing-masing warga binaan.

"Kami berharap bantuan yang diberikan kepada warga binaan di Lapas Perempuan ini dapat bermanfaat di masa pandemi," ujar Darmawan.
  Suasana pemberian paket bantuan pemenuhan spesifik kebutuhan perempuan kepada warga binaan Lapas Pemberdayaan Perempuan (LPP) Kendari, Selasa (24/11/2020). (ANTARA/Harianto)


Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani Irawati, mengapresiasi pihak Dinas P3APPKB karena telah memberikan bantuan warga binaan di Lapas Perempuan Kendari.

Kata dia, pemberian sebanyak 83 paket oleh Dinas P3AP2KB tersebut akan diserahkan ke warga binaan sebagai kelompok perempuan rentan terdampak COVID-19, setelah sebelumnya dilakukan pendataan dan verifikasi oleh Dinas P3AP2KB.

“Kami berterima kasih atas perhatian dari Dinas P3APPKB khususnya, juga kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami berharap bantuan ini dapat turut meringankan beban perempuan di masa pandemi COVID-19. Semoga kerja sama ini dapat terus berlangsung,” ujar Wirdani.

Pemberian pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, merupakan bagian dari Gerakan tagar Bersama Jaga Keluarga Kita (BERJARAK), yang telah diinisiasi Kemen PPPA sejak Maret 2020, dalam rangka memutus mata rantai peredaran COVID-19.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024