Kendari (ANTARA) - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bakal memanggil sejumlah saksi dalam kasus pencemaran nama baik Kepsek SMAN 9 Kendari yang diduga dilakukan sejumlah orang saat aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra belum lama ini.


Kepala Sekolah SMAN 9 Kendari, Aslan dalam hal ini sebagai pelapor di Kendari, Minggu, mengaku bahwa penanganan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya sudah melewati laporan pertama yakni keterangan sebagai korban yang dituduhkan.


"Selanjutnya setelah ini sesuai arahan penyidik bahwa besok (hari ini, red) akan dimintai keterangan para saksi, yang mana menyaksikan pada saat demonstrasi dan penuduhan terhadap saya bahwa saya melakukan pencabulan. Jadi setelah itu baru ditindaklanjuti untuk pemanggilan yang menuduh dalam hal ini orang yang melontarkan kalimat bahwa Kepsek SMAN 9 pernah melakukan pencabulan terhadap siswa di SKO," terangnya.


Sebenarnya, kata Aslan, dirinya melaporkan beberapa komponen seperti IKA SMAN 9 Kendari, termasuk OSIS sendiri. Namun, sambung dia, pihak kepolisian meminta koordinator lapangan (korlap) terlebih dahulu yang dilaporkan.


"Korlap dan kawan dulu yang saya laporkan, dalam hal ini ada beberapa orang yang terlibat mengerakkan massa untuk membatalkan proses serah terima jabatan saya. Sampai menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, rekam jejak pernah mencabuli siswa di SKO," tambah Aslan.


Ia mengaku, dirinya melaporkan kasus pencemaran nama baik sejak 21 Oktober 2020. Prosesnya, kata dia, berjalan secara bertahap. Setelah korban yang tidak lain dirinya sendiri membuat laporan, selajutnya kepolisian memanggil saksi dan setelah itu bakal memanggil penuduh atau pelaku.


"Jadi sesuai permintaan kepolisian, karena ini pasal pencemaran nama baik  tentu harus didukung dengan data-data aktual atau data otentik dilapangan. Jadi saya sebagai orang dituduhkan harus mengumpulkkan data-data itu pertama adalah foto atau baliho atau pamflet yang bertuliskan menolak kepsek cabul," cetus mantan Kepsek SKO ini.


Dirinya berharap, pihak kepolisian bisa bekerja profesional memunculkan keadilan sehingga  bisa benar-benar diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Pasalnya, dengan adanya tuduhan tersebut, Aslan merasa dirugikan.


"Saya akan terus mempresur ini karena ini merugikan bagi saya, bagi keluarga saya, anak saya, yang mana kalau melihat ini merupakan mencederai dalam rumah tangga saya, karena apa yang mereka tuduhkan itu bagi saya adalah fitnah sehingga menganggu kenyamanan bagi saya untuk beraktivitas," pungkas Aslan.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024