Kendari (ANTARA) - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi positif dan wajar bila Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimun sektoral pada 2021 tidak mengalami kenaikan dengan berbagai pertimbangan mendasar.

"Meskipun baru tahun ini, tidak ada kenaikan UMP yang telah ditetapkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota, namun pemerintah perlu ada langkah-langkah strategis agar pekerja/buruh tetap bisa menyambung hidup mereka," kata Ketua SBSI Sultra, Alfian Pradana Liombo, saat menghadiri pertemuan pers oleh Pemprov Sultra terkait dengan UMP 2021 di Kendari, Sabtu.

Ia mengatakan situasi di tengah pandemi COVID-19 membuat ratusan bahkan ribuan tenaga kerja di Sulawesi Tenggara terpaksa kehilangan pekerjaan akibat pihak perusahaan menutup usaha mereka.

"Yang sangat berdampak serta dirasakan langsung adalah kalangan pengusaha bergerak di sektor pariwisata yang merumahkan hampir seluruh pekerjanya dan bahkan memutus hubungan kerja karena tidak adanya tamu yang datang di hotel itu," ujar dia.

Di sektor pertambangan, pertanian, dan jasa telekomunikasi lainnya, meskipun ada gejolak selama pandemi, namun tidak separah dengan usaha di bidang jasa pariwisata.

Alfian yang juga Sekretaris Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sultra itu, mengajak semua pihak, baik dari unsur pemerintah, pengusaha maupun perwakilan serikat untuk menemukan solusi atas dampak pandemi COVID-19 terhadap stabilitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan layak hidup, terutama buruh di Sultra.

"Kita tidak bisa dimungkiri, pandemi virus corona yang melanda di hampir seluruh wilayah Indonesia membuat sektor usaha melemah, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara juga merasakan," tuturnya.

Selama pandemi, SBSI banyak menerima aduan dari para karyawan terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan beberapa perusahaan. Data awal yang dihimpun SBSI, sudah ada 3.503 orang yang terkena PHK.

"Jumlah buruh yang tercatat sebagai anggota SBSI saat ini ada 1.381 orang, dan sudah ada beberapa laporan mengenai PHK selama pandemi corona di beberapa perusahaan di Sultra," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat menyampaikan pres rilis yang diwakili Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas mengatakan bahwa UMP 2021 di wilayah Sultra tidak mengalami kenaikan, yakni Rp2.552.014,52 atau sama dengan UMP 2020.

"Tidak naiknya UMP 2021 ini bukan hanya di Sultra, tetapi hampir di sejumlah provinsi di Tanah Air yang juga tidak naik. Ini disebabkan bahwa secara nasional ekonomi nasional minus 5,32 persen, di Sultra terkonstraksi minus 2,34, konsumsi masyarakat juga minus 5,51 persen dan investasi juga turun baik impor maupun ekspor juga turun," ujar dia.  

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024