Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mempercepat pembangunan infrastruktur kesehatan masyarakat setelah menandatangani perjanjian pinjaman dari PT Sarana Multi Infrstruktur (PT SMI) sebesar Rp388,8 miliar.

Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara Ridwan Baadallah dalam rilis yang diterima di Kendari, Kamis, menyebutkan pinjaman ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen Pemprov) Sultra dalam akselerasi pembangunan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat.

Ia membenarkan bahwa Gubernur Sultra Ali Mazi telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman daerah dengan Direktur Utama PT SMI di Kantor PT SMI pada 23 Oktober 2020.

"Benar, antara Pemprov Sultra dan PT SMI telah menandatangani perjanjian pinjaman daerah yang akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat Sultra," ujar Ridwan Baadallah.

Dia mengatakan pinjaman senilai Rp388,8 miliar tersebut merupakan yang keenam antara Pemprov Sultra dan PT SMI.

"Niat baik ini tentu akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sultra di tengah pandemi COVID 19. Ini juga telah melalui tahapan proses yang sangat terukur dan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," katanya..

Pinjaman sebelumnya senilai Rp799,2 miliar untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur ruas Jalan Kendari-Toronipa.

"Sesuai rencana, alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit khusus jantung dan pembuluh darah, serta pendanaan untuk pengadaan alat kesehatan rumah sakit," kata dia.

Dirut PT SMi Edwin Syahruzad menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman daerah bersama Gubernur Sultra Ali Mazi.

"Pinjaman sebesar Rp388,8 miliar untuk membantu mewujudkan percepatan program pembangunan infrastruktur kesehatan di provinsi setempat," kata dia.

Pada Juli 2020, Pemprov Sulawesi Tenggara juga telah meminjam dana sebesar Rp799,2 miliar untuk keperluan pembiayaan pembangunan infrastruktur ruas Jalan Kendari-Toronipa.

Edwin Syahruzad mengatakan sebagai syarat dalam perjanjian pembiayaan antara PT SMI dengan pemerintah daerah harus mengakomodasi beberapa ketentuan.

"Yakni transparansi rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterbukaan informasi akan regulasi perencanaan dan/atau konstruksi dari Kementerian terkait, informasi kualifikasi calon
konsultan/kontraktor, serta rencana mitigasi risiko atas dampak sosial dan/atau dampak lingkungan dari
calon lokasi proyek infrastruktur yang direncanakan," katanya.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan prosedur verifikasi persetujuan pinjaman sebelum menyalurkan pinjaman PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan kepada Pemprov Sultra itu.

Ia menjelaskan sejak pinjaman daerah diluncurkan PT SMI pada 2015, prosesnya mengacu standar analisis sesuai dengan peraturan pinjaman daerah dan protokol manajemen risiko. Protokol Manajemen Risiko (Risk
Management Protocol/RMP) merupakan forum koordinasi bersama PT SMI dengan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

"Oleh karenanya, dalam pelaksanaan pinjaman PEN daerah ini, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kehati- hatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan pinjaman PEN daerah, selain kooordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Pinjaman daerah, katanya, merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT SMI terkait dengan pinjaman daerah.

Di samping itu, menurut Edwin, dengan adanya fasilitas ini, pemda dapat mempercepat penyediaan kebutuhan infrastruktur dan memenuhi layanan publik.

"Dalam proses pemberian pinjaman, PT SMI selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan berkoordinasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, PT SMI juga melakukan monitoring secara rutin atas realisasi pinjaman, agar pinjaman yang diberikan tepat sasaran,” katanya.

Pewarta : Hernawan Wahyudono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024