Kendari (ANTARA) - KONI Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan kepengurusan cabang olahraga kadaluarsa tidak akan mendapatkan alokasi anggaran pembinaan dari induk organisasi olahraga tersebut.
Wakil Ketua I KONI Sultra Ashar di Kendari, Selasa mengatakan kebijakan tersebut sebagai komitmen pelaku olahraga untuk mengabdikan diri.
"Salah satu indikator dedikasi dan loyalitas mengurus olahraga adalah tertib menyelenggarakan pemilihan pengurus sesuai periodesasi. Ini penting bagi kelangsungan pembinaan," kata Ashar.
KONI Sultra selaku induk perhimpunan cabang olahraga di daerah senantiasa mengingatkan penggiat cabang olahraga agar konsisten menggelar musyawarah sesuai periodesasi sebagaimana diatur dalam PD/PRT yang ada.
KONI selaku induk organisasi olahraga di daerah bertanggungjawab mengevaluasi keberadaan anggotanya.
"Salah satu tanggungjawab dan wewenang KONI daerah adalah menata cabang olahraga selaku anggota KONI sesuai ketentuan PD/PRT," katanya.
KONI Sultra, menurutnya memberi atensi terhadap status kepengurusan setiap cabang olahraga karena menjadi tolok ukur pembinaan organisasi olahraga yang sehat atau tidak.
"Teman-teman pengurus cabang olahraga patut memahami bahwa kepengurusan yang kadaluarsa mengandung konsekwensi beragam, sehingga diharapkan menjadi perhatian serius," katanya.
Salah satu konsekwensi dimaksud adalah tidak tersedianya alokasi pembiayaan melalui KONI karena legalitas kepengurusan yang tidak sejalan dengan PD/PRT.
Data KONI Sultra menyebutkan cabang olahraga yang memasuki masa akhir kepengurusan, yakni IPSI, APTI dan Bilyar.
Ketua IPSI Sultra Sahbuddin mengapresiasi desakan KONI Sultra terhadap kepengurusan cabang olahraga yang kadaluarsa untuk menyusun kepengurusan baru.
IPSI sedang mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah untuk menyusun kepengurusan baru. IPSI sedang menjaring figur ketua yang cinta dan mau berkorban untuk IPSI, kata Sahbuddin.
Wakil Ketua I KONI Sultra Ashar di Kendari, Selasa mengatakan kebijakan tersebut sebagai komitmen pelaku olahraga untuk mengabdikan diri.
"Salah satu indikator dedikasi dan loyalitas mengurus olahraga adalah tertib menyelenggarakan pemilihan pengurus sesuai periodesasi. Ini penting bagi kelangsungan pembinaan," kata Ashar.
KONI Sultra selaku induk perhimpunan cabang olahraga di daerah senantiasa mengingatkan penggiat cabang olahraga agar konsisten menggelar musyawarah sesuai periodesasi sebagaimana diatur dalam PD/PRT yang ada.
KONI selaku induk organisasi olahraga di daerah bertanggungjawab mengevaluasi keberadaan anggotanya.
"Salah satu tanggungjawab dan wewenang KONI daerah adalah menata cabang olahraga selaku anggota KONI sesuai ketentuan PD/PRT," katanya.
KONI Sultra, menurutnya memberi atensi terhadap status kepengurusan setiap cabang olahraga karena menjadi tolok ukur pembinaan organisasi olahraga yang sehat atau tidak.
"Teman-teman pengurus cabang olahraga patut memahami bahwa kepengurusan yang kadaluarsa mengandung konsekwensi beragam, sehingga diharapkan menjadi perhatian serius," katanya.
Salah satu konsekwensi dimaksud adalah tidak tersedianya alokasi pembiayaan melalui KONI karena legalitas kepengurusan yang tidak sejalan dengan PD/PRT.
Data KONI Sultra menyebutkan cabang olahraga yang memasuki masa akhir kepengurusan, yakni IPSI, APTI dan Bilyar.
Ketua IPSI Sultra Sahbuddin mengapresiasi desakan KONI Sultra terhadap kepengurusan cabang olahraga yang kadaluarsa untuk menyusun kepengurusan baru.
IPSI sedang mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah untuk menyusun kepengurusan baru. IPSI sedang menjaring figur ketua yang cinta dan mau berkorban untuk IPSI, kata Sahbuddin.