Kendari (ANTARA) - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat masih banyak pelaku usaha perikanan di wilayah kerjanya belum patuh terhadap Standar Operational Prosedur (SOP) perkarantinaan.
Kepala SKIPM Baubau Arsal melalui pesan WhatsApp yang diterima, Senin menyebutkan, dari 120 pelaku usaha perikanan di Kepulauan Buton, Muna termasuk Kota Baubau, sekitar 20 pelaku usaha diantaranya tercatat belum patuh dengan capaian nilai pelaporan di bawah standar.
"Berdasarkan hasil scorring kepatuhan pelaku usaha, ada kurang lebih 20 pelaku usaha nilainya di bawah standar atau tidak sampai 50," ujar Arsal.
Ia mengatakan, rata-rata penyebab pelaku usaha belum mematuhi SOP karena baru memulai usaha melalulintaskan komoditi perikanan ke luar daerah, sehingga masih awam terhadap aturan Perkarantinaan Ikan.
"Kita harap, dengan kekuatan SOP kedepannya bisa mendorong terus pelaku usaha supaya meningkatkan system jaminan mutu usaha perikanannya di tempat usahanya, yang belum ekspor bisa ekspor," tambahnya.
Atas temuan itu, SKIPM Baubau gencar sosialisasi peraturan Karantina Ikan melalui media sosial. Selanjutnya di masa pandemi pihaknya juga jemput bola di tempat usaha perikanan guna membangun silaturahmi sekaligus memberikan pemahaman terkait manfaat kepatuhan terhadap system karantina Ikan.
Sejauh ini SKIPM tidak memberikan sanksi, namun kooperatif membanguna kominikasi agar seluruh pelaku usaha meningkatkan system jaminan mutu perikanannya.
Kepala SKIPM Baubau Arsal melalui pesan WhatsApp yang diterima, Senin menyebutkan, dari 120 pelaku usaha perikanan di Kepulauan Buton, Muna termasuk Kota Baubau, sekitar 20 pelaku usaha diantaranya tercatat belum patuh dengan capaian nilai pelaporan di bawah standar.
"Berdasarkan hasil scorring kepatuhan pelaku usaha, ada kurang lebih 20 pelaku usaha nilainya di bawah standar atau tidak sampai 50," ujar Arsal.
Ia mengatakan, rata-rata penyebab pelaku usaha belum mematuhi SOP karena baru memulai usaha melalulintaskan komoditi perikanan ke luar daerah, sehingga masih awam terhadap aturan Perkarantinaan Ikan.
"Kita harap, dengan kekuatan SOP kedepannya bisa mendorong terus pelaku usaha supaya meningkatkan system jaminan mutu usaha perikanannya di tempat usahanya, yang belum ekspor bisa ekspor," tambahnya.
Atas temuan itu, SKIPM Baubau gencar sosialisasi peraturan Karantina Ikan melalui media sosial. Selanjutnya di masa pandemi pihaknya juga jemput bola di tempat usaha perikanan guna membangun silaturahmi sekaligus memberikan pemahaman terkait manfaat kepatuhan terhadap system karantina Ikan.
Sejauh ini SKIPM tidak memberikan sanksi, namun kooperatif membanguna kominikasi agar seluruh pelaku usaha meningkatkan system jaminan mutu perikanannya.