Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk dua orang pemuda inisial RS (26) dan MIA (27) diduga edarkan narkotika jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) jaringan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan kedua tersangka ditangkap dalam hari yang sama pada Sabtu (17/10), namun dilokasi yang berbeda dengan barang bukti diduga narkotika jenis PCC ang disita sebanyak 420 butir.

"Tersangka RS ditangkap di Jalan Gersamata Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, pada pukul 19.30 Wita dengan barang bukti 20 butir pil PCC," kata Kombes Eka, di Kendari, Senin.

Kombes Eka menjelaskan, dari pengakuan tersangka RS, BB tersebut ia beli dari tersangka MIA. Mendapat keterangan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan.

"Selanjutnya pukul 21.00 Wita, tim melakukan upaya paksa terhadap tersangka MIA, ia kami tangkap di rumahnya di Jalan Saranani Lorong Mawar Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 400 butir narkotika jenis PCC di dalam bantal," jelas Kombes Eka.
  Dua orang tersangka inisial RS (26) dan MIA (27) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, diduga menjadi pengedar narkotika jenis PCC di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang merupakan jaringan Sulawesi Selatan (Sulsel). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)


Kombes Eka menyampaikan, bahwa dari pengakuan tersangka MIA, BB tersebut ia peroleh dengan cara membeli dari seseorang di Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Modus tersangka mengedarkan narkotika jenis PCC dengan cara sebelumnya memperoleh narkotika jenis PCC dari temannya yang merupakan jaringan Sulawesi Selatan atas nama Mr X, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari," katanya.

Saat ini kedua, tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024