Makassar (ANTARA) - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua warga karena diduga telah melakukan provokasi kepada keluarga korban pasien COVID-19 yang meninggal dunia di RS Awal Bross Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Didik Agung Widjanarko di Makassar, Jumat, mengatakan, kedua pelaku yang diamankan oleh anggotanya itu karena memprovokasi keluarga untuk membawa pulang jenazah pasien COVID-19.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas adanya insiden pengambilan paksa jenazah di RS Awal Bross Makassar, diketahui kedua orang itu menjadi penyebabnya karena memprovokasi keluarga korban," ujarnya.

Kedua pelaku provokasi yang diamankan berinisial Dn (20) warga Jalan Sukaria Makassar dan MDT (28) warga Villa Surya Mas yang juga kerap mengaku sebagai anggota Resmob Polda Sulsel.

Kombes Pol Didik menerangkan, pada Sabtu (15/10) pukul 23.00 WITA, beberapa jam usai insiden pengambilan jenazah itu, anggotanya yang melakukan penyelidikan mengetahui jika dua orang itu menjadi pemicu terjadinya pengambilan paksa jenazah.

Hasil penyelidikan anggotanya kemudian mengetahui keberadaan kedua pelaku yang pada malam itu sedang berada Jalan Urip Sumoharjo tepat di depan DPRD Sulsel.

"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku provokator pengambilan paksa jenazah. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," katanya.

Didik menambahkan, saat mengamankan kedua pelaku, anggotanya berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar pakaian yang bertuliskan Resmob, satu lembar kartu tanda anggota (KTA) komunitas menembak dan satu unit telepon genggam.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dari hasil interogasi diketahui jika keduanya telah melakukan provokasi kepada pihak keluarga pasien jenazah COVID-19.

"Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya dan satu diantaranya juga mengaku sebagai anggota Resmob Polda Sulsel. Ini juga masih didalami apakah ada korban-korbannya atau tidak," ucapnya.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024