Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan Sultra masuk urutan ke-10 besar dari 34 provinsi se-Indonesia tentang implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018-2019 tntang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Hal itu disampaikan Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya saat mengelar focus group discuscion (FGD) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 bersama Sekretaris Daerah Sultra, Forkopimda, dan OPD lingkup Pemprov Sultra.
"Implementasi Inpres ini (Nomor 6 Tahun 2018) sesuai hasil evaluasi BNN RI untuk empat generik, yaitu melaksanakan sosialisasi, tes urin bagi ASN, membentuk satgas/penggiat kader antinarkoba dan regulasi di instansi masing-masing. Povinsi Sulawesi Tenggara diurutan 10 besar dari 34 provinsi," kata Ghiri, di Kendari, Kamis.
Ghiri mengungkapkan, melalui FGD yang diselenggarakan pihaknya bersama Sekda dan Forkopimda guna memperkuat kembali regulasi yang telah ada dengan keluarnya Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN.
"Dalam pelaksanaanya setiap instansi/lembaga wajib mengimplementasikan emapt poin ginerik yaitu sosialisasi P4GN; pelaksanaan test urine sebagai deteksi dini; pembuatan regulasi P4GN dan pembentukan Satgas/Relawan Antinarkotika," katanya.
Ia berharap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 mendapatkan yang lebih baik dibanding Inpres Nomor 6 Tahun 2018.
Menurut Ghiri, penanganan masalah narkotika menjadi tanggung jawab semua pihak dan harus memiliki komitmen yang kuat, rasa persatuan dan kesatuan untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Karena hal ini adalah tentang keberlanjutan generasi bangsa kita bersama khususnya daerah kita Sulawesi Tenggara," pungkasnya.
Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu physical distancing, menggunakan masker, hand sanitizer, mengukur suhu dengan termometei Infrared yang ketat demi menjaga penularan dan penyebaran COVID-19.
Hal itu disampaikan Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya saat mengelar focus group discuscion (FGD) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 bersama Sekretaris Daerah Sultra, Forkopimda, dan OPD lingkup Pemprov Sultra.
"Implementasi Inpres ini (Nomor 6 Tahun 2018) sesuai hasil evaluasi BNN RI untuk empat generik, yaitu melaksanakan sosialisasi, tes urin bagi ASN, membentuk satgas/penggiat kader antinarkoba dan regulasi di instansi masing-masing. Povinsi Sulawesi Tenggara diurutan 10 besar dari 34 provinsi," kata Ghiri, di Kendari, Kamis.
Ghiri mengungkapkan, melalui FGD yang diselenggarakan pihaknya bersama Sekda dan Forkopimda guna memperkuat kembali regulasi yang telah ada dengan keluarnya Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN.
"Dalam pelaksanaanya setiap instansi/lembaga wajib mengimplementasikan emapt poin ginerik yaitu sosialisasi P4GN; pelaksanaan test urine sebagai deteksi dini; pembuatan regulasi P4GN dan pembentukan Satgas/Relawan Antinarkotika," katanya.
Ia berharap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 mendapatkan yang lebih baik dibanding Inpres Nomor 6 Tahun 2018.
Menurut Ghiri, penanganan masalah narkotika menjadi tanggung jawab semua pihak dan harus memiliki komitmen yang kuat, rasa persatuan dan kesatuan untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Karena hal ini adalah tentang keberlanjutan generasi bangsa kita bersama khususnya daerah kita Sulawesi Tenggara," pungkasnya.
Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu physical distancing, menggunakan masker, hand sanitizer, mengukur suhu dengan termometei Infrared yang ketat demi menjaga penularan dan penyebaran COVID-19.