Kendari (ANTARA) - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalain Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar monitoring kesegaran ikan yang
diperjualbelikan melalui uji kandungan formalin di pasar tradisional Wameo dan tempat pelelangan ikan (TPI) setempat.

“Kegiatan monitoring ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan dalam rangka penyediaan pangan yang sehat, bebas dari bahan-bahan pengawet serta bahan berbahaya lainnya,” kata Kepala SKIPM Baubau, Arsal melalui rilis yang diterima, Rabu.

Menurut Arsal, kegiatan menguji kesegaran ikan tersebut juga melibatkan instansi terkait, diantaranya Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Baubau, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kualitas ikan yang akan di konsumsi, yang bebas dari penggunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya.

Pengujian dilakukan oleh TIM BPOM dan TIM SKIPM Baubau dan semua sampel yang diperiksa menunjukan tidak mengandung formalin.

"Hasilnya negatif formalin, dan Pengujian lanjutan dilakukan di laboratorium SKIPM Baubau untuk mengetahui kandungan Salmonela dan bakteri E-Coli dan selanjutnya di buat Laporan secara utuh dan diserah terimakan ke pemerintah kota Baubau melalui Dinas Perikanan dan Kelautan,” tutup Arsal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Baubau, Idrus Taufik Saidi menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap hasil pemeriksaan terhadap sampel ikan bisa memberikan informasi kualitas hasil laut yang ada dan beredar di TPI dan Pasar Tradisional. Juga bisa memberikan kepercayaan terhadap konsumen yang ada di kota Baubau.

Selain pengambilan sampel ikan, uji di TPI dan Pasar Ikan tradisional Wameo juga dilakukan pemasangan spanduk dan pembagian brosur berkaitan dengan ciri ikan tanpa dan berformalin sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat.


 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024