Kendari (ANTARA) - Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara menetapkan lima orang sebagai tersangka penyelewengan ratusan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Kepala sub bidang Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus Muliyadi melalui rilis di Kendari, Rabu menyebutkan lima orang tersangka dalam kasus perdagangan gelap gas elpiji bersubsidi masih dalam pengembangan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Lima orang yang berstatus tersangka terdiri dari tiga orang sebagai pengangkut elpiji dan dua pemilik pangkalan.

Pihak pangkalan dijerat karena memperdagangkan elpiji subsidi 3 kilogram tanpa izin perdagangan dan pengangkut dijerat karena mengangkut elpiji tanpa izin angkutan yang sah.

Tersangka AW, AR, YS sebagai pengangkut elpiji subsidi sedangkan tersangka IR dan JT selaku pemilik pangkalan elpiji subsidi 3 kilogram.

Barang bukti adalah 350 tabung elpiji 5 kilogram, 3 unit kendaraan roda empat bak terbuka dan 2 rangkap surat perjanjian LPG 3 kilogram antara agen - pangkalan.

Polisi mengungkap praktek penyelewengan tabung elpiji subsidi pada Senin (14/9) di jalan poros Morosi, Desa Mendikonu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Aparat Ditreskrimsus menemukan terlapor YS, AW dan AR mengangkut tabung gas bersubsidi yang dibeli dari pangkalan.

Pelaku membeli elpiji 4 kilogram seharga Rp24 ribu hingga Rp25 ribu kemudian dijual seharga Rp28 ribu sampai Rp30 ribu.

Tersangka dijerat melanggar pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam sanksi pidana paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau pasal 53 huruf b Jo pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar rupiah.


Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024