Kendari (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari menangkap seorang pria berinisial SA (47), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe, ketika hendak melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan tersangka ditangkap pada Minggu (13/9) di depan Hotel Sibela, Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pukul 03.00 Wita.
"Awalnya pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 sekira pukul 02.30 Wita anggota Lidik Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Hotel Sibela akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu anggota Lidik Satresnarkoba Polres Kendari menuju ke tempat yang dimaksud," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra yang diterima ANTARA, Selasa.
Kombes Eka mengatakan, pada pukul 03.00 Wita, tim Lidik Satrenarkoba Polres Kendari berada di lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang lelaki yang mencurigakan berada di depan hotel, setelah diinterogasi lelaki tersebut mengaku bernama SA.
"Lalu anggota Satresnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut dan saat itu ditemukan barang di saku sebelah kiri jaket saudara SA berupa satu buah pembungkus rokok Sampoerna mini yang di dalamnya berisikan delapan paket sabu seberat 2,3 gram," jelas Kombes Eka.
Kemudian, lanjut Kombes Eka, anggota Satresnarkoba Polres Kendari juga mengamankan barang di saku sebelah kanan jaket SA berupa satu buah penutup bong lengkap dengan pipet, dua buah pireks kaca, satu buah sendok sabu, satu buah sumbu dan satu buah korek api gas.
"Setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Kendari juga mengamankan satu buah handphone warna hitam yang saudara SA gunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Saat ini tersangka SA dan barang bukti dibawa ke Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan tersangka ditangkap pada Minggu (13/9) di depan Hotel Sibela, Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pukul 03.00 Wita.
"Awalnya pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 sekira pukul 02.30 Wita anggota Lidik Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Hotel Sibela akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu anggota Lidik Satresnarkoba Polres Kendari menuju ke tempat yang dimaksud," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra yang diterima ANTARA, Selasa.
Kombes Eka mengatakan, pada pukul 03.00 Wita, tim Lidik Satrenarkoba Polres Kendari berada di lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang lelaki yang mencurigakan berada di depan hotel, setelah diinterogasi lelaki tersebut mengaku bernama SA.
"Lalu anggota Satresnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut dan saat itu ditemukan barang di saku sebelah kiri jaket saudara SA berupa satu buah pembungkus rokok Sampoerna mini yang di dalamnya berisikan delapan paket sabu seberat 2,3 gram," jelas Kombes Eka.
Kemudian, lanjut Kombes Eka, anggota Satresnarkoba Polres Kendari juga mengamankan barang di saku sebelah kanan jaket SA berupa satu buah penutup bong lengkap dengan pipet, dua buah pireks kaca, satu buah sendok sabu, satu buah sumbu dan satu buah korek api gas.
"Setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Kendari juga mengamankan satu buah handphone warna hitam yang saudara SA gunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Saat ini tersangka SA dan barang bukti dibawa ke Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun