Kendari (ANTARA) - Kalangan DPRD Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat mematuhi peraturan pemerintah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019.

Wakil Ketua DPRD Sultra Nur Salam di Kendari, Minggu mengatakan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019 untuk keselamatan bersama.

"Pemerintah dan DPRD selalu mencari gagasan untuk kepentingan rakyat, khususnya di tengah pandemi Corona yang mengancam keselamatan kita semua " kata politisi PDI Perjuangan Nur Salam Lada.

Imbauan taat protokol kesehatan meliputi memakai masker, sering mencuci tangan dan menghindari kerumunan semata-mata untuk keamanan dan keselamatan bersama.

Warga Sultra diharapkan tidak terpengaruh berbagai isu tentang Corona yang dihembuskan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Nur Salam.

Peraturan Gubernur Sultra tentang penegakan disiplin dan hukum tentang pencegahan COVID-19 terbit per 1 September 2020.

Ada pun ruang lingkup peraturan yang diatur dalam pergub ini meliputi lima aspek, yakni pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan.

Subyek pengaturan meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Pada aspek monitoring dan evaluasi, gubernur berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pergub dan mendelegasikan kewenangan tersebut pada gugus tugas/satuan tugas penanganan COVID-19 daerah perangkat daerah teknis terkait di bawah koordinasi sekretaris daerah.

Mengenai pemberian sanksi, dikenakan pada dua kelompok, yakni perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sedangkan aspek pendanaan, bersumber dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan produk hukum daerah seperti pergub ataupun perda, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024