Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara  La Ode Abdul Natsir Muthalib menyebutkan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati dapat diganti pada masa perbaikan jika tidak lolos tes kesehatan.

"Kalaupun ada yang tidak sehat secara jasmani atau tidak lolos syarat kesehatan, itu masih ada waktu untuk dilakukan pergantian calon dan diberikan kesempatan selama masa pergantian," kata Natsir di Kendari, Minggu.

Natsir menjelaskan tiga rangkaian tes kesehatan yang harus dapat dilalui oleh para bakal pasangan calon bupati/wakil bupati di tujuh daerah di Sulawesi Tenggara, yaitu pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan narkotika.

"Kalau jasmani itu mampu tidak mampu, artinya mampu atau tidak mampu menjalankan tugas sebagai bupati atau wakil bupati, demikian juga rohani. Akan tetapi, narkoba itu dia positif atau negatif," kata Natsir menjelaskan.

Ia juga mengatakan bahwa bakal pasangan calon terkonfirmasi positif COVID-19 tidak langsung gugur dari pencalonannya.

"Ada salah satu calon yang telah diterima pendaftaran pencalonannya tetapi hasil labnya positif COVID-19 maka yang bersangkutan itu diberi kesempatan, atau tidak langsung digugurkan," kata pria yang akrab disapa Ojo ini.

Ia meminta tim pemeriksa kesehatan memeriksa bapaslon tersebut ketika hasil uji usap yang bersangkutan negatif.

Bakal pasangan calon bupati/wakil bupati hasil uji usap mandirinya negatif dan hasil pemeriksaan kesehatannya memenuhi syarat, KPU akan menetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 23 September 2020, kemudian undian nomor urut peserta pilkada pada tanggal 24 September 2020.

Akan tetapi, bila calon peserta positif COVDI-19, menunggu hasil pemeriksaan kesehatannya.

"Kalau dia memenuhi syarat sebagai calon, KPU akan menetapkan sebagai  peserta pilkada. Namun, nomor undiannya dia tinggal melengkapi nomor urut," ujarnya.

Sebelumnya, dokumen hasil pemeriksaan kesehatan 17 dari 18 bakal pasangan calon bupati/wakil bupati telah diserahkan ke tujuh KPU daerah sebagai penyelenggara pilkada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyerahan tersebut oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Bahteramas Kendari dr. Hasmudin ke KPU Muna, Wakatobi, Buton Utara (Butur), Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Timur (Koltim), dan Konawe Utara (Konut) di Kantor KPU Provinsi Sultra, Sabtu (12/9) malam.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024