Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta anak tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik selama proses politik Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
"Berbagai hal patut dipertimbangkan dalam pelibatan anak dalam politik praktis, misalnya kesiapan anak secara psikologis, kenyamanan anak, hingga waktu luang yang terambil," kata Bintang dalam acara Penandatanganan Surat Edaran Bersama Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2020 yang Ramah Anak yang diliput secara daring dari Jakarta, Jumat.
Bintang mengatakan salah satu pemenuhan hak dasar anak adalah hak berpartisipasi. Tidak hanya partisipasi dalam perencanaan pembangunan, anak yang sudah berusia 17 tahun juga sudah memiliki hak berpartisipasi langsung pada pemilihan umum.
Namun, seringkali hak tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yaitu pelibatan partisipasi anak yang menyimpang dalam pelaksanaan politik praktis.
"Misalnya, anak dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang ditujukan untuk menggalang dukungan baik secara offline maupun online. Anak kerap dilibatkan untuk mencapai kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan kebutuhan mereka," tuturnya.
Bintang mengatakan proses politik pemilihan kepala daerah yang sangat kental dengan kompetisi juga dikhawatirkan berdampak buruk pada anak. Bila pemahaman anak belum maksimal, dikhawatirkan akan memunculkan jiwa kompetisi yang tidak sehat pada anak.
Apalagi, pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan dilaksanakan di tengan pandemi COVID-19. Menurut Bintang upaya memastikan anak aman, nyaman, dan terlindungi akan semakin kompleks.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan meskipun pelibatan anak dalam kegiatan politik dilarang, pendidikan politik dan pemilu perlu diberikan kepada anak agar ketika mereka sudah memiliki hak pilih mau berpartisipasi dalam pemilu.
"Itu mengapa KPU bukan hanya fokus melayani pemilih, tetapi juga mengedukasi pemilih pemula. Kami memiliki Rumah Pintar Pemilu, sebuah program nasional yang juga ada di berbagai daerah," katanya.
Arief mengatakan Rumah Pintar Pemilu merupakan upaya KPU agar politik dan demokrasi bisa ramah anak. Tujuan jangka panjangnya adalah agar anak memahami politik dan bisa menentukan pilihannya ketika memiliki hak pilih.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan acara Penandatanganan Surat Edaran Bersama Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2020 yang Ramah Anak bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Berbagai hal patut dipertimbangkan dalam pelibatan anak dalam politik praktis, misalnya kesiapan anak secara psikologis, kenyamanan anak, hingga waktu luang yang terambil," kata Bintang dalam acara Penandatanganan Surat Edaran Bersama Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2020 yang Ramah Anak yang diliput secara daring dari Jakarta, Jumat.
Bintang mengatakan salah satu pemenuhan hak dasar anak adalah hak berpartisipasi. Tidak hanya partisipasi dalam perencanaan pembangunan, anak yang sudah berusia 17 tahun juga sudah memiliki hak berpartisipasi langsung pada pemilihan umum.
Namun, seringkali hak tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yaitu pelibatan partisipasi anak yang menyimpang dalam pelaksanaan politik praktis.
"Misalnya, anak dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang ditujukan untuk menggalang dukungan baik secara offline maupun online. Anak kerap dilibatkan untuk mencapai kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan kebutuhan mereka," tuturnya.
Bintang mengatakan proses politik pemilihan kepala daerah yang sangat kental dengan kompetisi juga dikhawatirkan berdampak buruk pada anak. Bila pemahaman anak belum maksimal, dikhawatirkan akan memunculkan jiwa kompetisi yang tidak sehat pada anak.
Apalagi, pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan dilaksanakan di tengan pandemi COVID-19. Menurut Bintang upaya memastikan anak aman, nyaman, dan terlindungi akan semakin kompleks.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan meskipun pelibatan anak dalam kegiatan politik dilarang, pendidikan politik dan pemilu perlu diberikan kepada anak agar ketika mereka sudah memiliki hak pilih mau berpartisipasi dalam pemilu.
"Itu mengapa KPU bukan hanya fokus melayani pemilih, tetapi juga mengedukasi pemilih pemula. Kami memiliki Rumah Pintar Pemilu, sebuah program nasional yang juga ada di berbagai daerah," katanya.
Arief mengatakan Rumah Pintar Pemilu merupakan upaya KPU agar politik dan demokrasi bisa ramah anak. Tujuan jangka panjangnya adalah agar anak memahami politik dan bisa menentukan pilihannya ketika memiliki hak pilih.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan acara Penandatanganan Surat Edaran Bersama Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2020 yang Ramah Anak bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).