Kendari (ANTARA) - Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sulawesi Tenggara bersinergi mendistribusikan alat pelindung diri berupa masker sebanyak 1 juta lembar, untuk mencegah penularan COVID-19.

Humas Polda Sultra, Kamis menyatakan distribusi masker sebagai implementasi sinergi Forkopimda Sultra mengampanyekan penggunaan masker untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional di wilayah Provinsi Sultra.

Seremoni peluncuran masker dipusatkan di posko satuan tugas penanganan percepatan COVID-19 oleh Gubernur Ali Mazi.

Gubernur Sultra melepaskan tim pembagian masker di wilayah Kota Kendari dan serentak di Sulawesi Tenggara.

Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH secara resmi melepas penyaluran masker di posko satuan tugas COVID-19 Sultra. (Foto: ANTARA/sarjono)

Penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan COVID-19 yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat, karena selain melindungi diri sendiri juga melindungi orang lain agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan seminimal mungkin.

Beberapa titik sasaran pembagian masker yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Pasar Mandonga, pelelangan ikan, pasar Sentral, Mall Mandonga, traffic light pasar baru, hotel Dragon Inn/tapak kuda, bundaran Adi Bahasa, dan bundaran tank serta titik yang dapat dijangkau lainnya.

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat ditindak tegas.

Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan aturan tegas bagi pelanggar ketentuan penggunaan masker di luar rumah sebagaimana ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 menetapkan hukuman denda sebesar Rp200 ribu.


Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024