Kendari (ANTARA) - Kodim 1417/Kendari membagikan sebanyak 1.000buah masker kain secara gratis kepada masyarakat guna mendukung penerapan Peraturan Wali Kota Kendari soal adanya sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika menjalankan aktivitasnya di tengah pandemi COVID-19.

Komandan Kodim 1417/Kendari Letkol Kav Agus Waluyo, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan agar warga masyarakat Kota Kendari tetap menggunakan masker mengingat wabah virus corona saat ini masih menjadi permasalahan yang terjadi dalam skala nasional.

"Ini sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap langkah percepatan penangan COVID-19 yang tengah dilakukan pemerintah, Babinsa Koramil 1417-10/kota bersama camat Kendari, melakukan pembagian 1000 masker gratis kepada masyarakat," kata Letkol Agus Waluyo, melaui siaran pers Kodim Kendari, yang diterima ANTARA, Rabu.

Kata dia, pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID.

Sebanyak 1.000 masker dibagikan langsung oleh Babinsa Koramil-10/kota kepada masyarakat yang melintas di jalan agar mereka berpartisipasi mengurangi risiko penyebaran COVID-19.

Selain memberikan alat pelindung diri berupa masker, Babinsa bersama pemerintah juga memberikan anjuran agar dalam menjalankan aktivitas di luar rumah selalu menjaga jarak (sosial distancing) serta menjaga jarak dengan orang lain (physical distancing) serta rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun.

"Dengan taat protokol kesehatan serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan, utamanya dengan wajib memakai masker saat beraktifitas diluar rumah," ungkap Letkol Agus.

Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggagas Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Ptotokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019, yang disahkan pada Rabu (2/9/2020) yang ditujukan untuk masyarakat umum, pelaku usaha, atau penangung jawab fasilitas umum.

Perwali tersebut mulai diberlakukan per hari ini, Rabu 9 September 2020, setalah satu minggu pemerintah kota telah menyosialisasikan sejak disahkan pada 2 September 2020 lalu.

Sanksi Perwali tersebut di antaranya, bagi msyarakat yang menggunakan area publik dan tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan teguran lisan atau sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp100 ribu.

Termasuk bagi transportasi umum dan pribadi, jika melanggar protokol kesehatan dengan tidak membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, berupa mengurangi jumlah penumpangnya sebagaimana aturannya, sanksi sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp200 ribu. Sedangkan pengendara motor atau penumpang tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu dan membersihkan fasilitas umum.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024