Jakarta (ANTARA) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan tidak semua orang tua mampu mengasuh anak, sehingga perlu peran pusat pembelajaran keluarga (puspaga) untuk memberikan pendidikan tentang pengasuhan kepada orang tua dan keluarga.
"Sebanyak 79,5 juta anak wajib mendapatkan pelindungan di keluarga sebagai yang pertama dan utama dalam pelindungan anak. Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri," kata Lenny dalam bimbingan teknis puspaga yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin.
Lenny mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menyatakan setiap anak berhak diasuh orang tuanya sendiri, kecuali bila ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan pemisahan adalah demi kepentingan terbaik anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menyatakan dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawabnya dapat beralih kepada keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Namun, faktanya tidak semua orang tua mampu menjadi pengasuh, terdapat anak yang mengalami keterpisahan dan berpindah pengasuhannya, serta terdapat anak yang menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya," tutur Lenny.
Karena itu, negara harus hadir. Lenny mengatakan sejak 2016 negara memberikan layanan penguatan keluarga dalam pengasuhan melalui puspaga.
Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak pada periode 2020-2024 yang salah satunya adalah peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak.
"Saat ini sudah ada 135 puspaga di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota. Idealnya, setidaknya ada satu puspaga di seluruh kabupaten/kota dan 34 provinsi," katanya.
Puspaga memberikan layanan secara preventif dan promotif kepada keluarga sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang dilakukan tenaga profesional.
Puspaga diadakan untuk meningkatkan kapasitas orang tua dan keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak.
"Sebanyak 79,5 juta anak wajib mendapatkan pelindungan di keluarga sebagai yang pertama dan utama dalam pelindungan anak. Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri," kata Lenny dalam bimbingan teknis puspaga yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin.
Lenny mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menyatakan setiap anak berhak diasuh orang tuanya sendiri, kecuali bila ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan pemisahan adalah demi kepentingan terbaik anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menyatakan dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawabnya dapat beralih kepada keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Namun, faktanya tidak semua orang tua mampu menjadi pengasuh, terdapat anak yang mengalami keterpisahan dan berpindah pengasuhannya, serta terdapat anak yang menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya," tutur Lenny.
Karena itu, negara harus hadir. Lenny mengatakan sejak 2016 negara memberikan layanan penguatan keluarga dalam pengasuhan melalui puspaga.
Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak pada periode 2020-2024 yang salah satunya adalah peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak.
"Saat ini sudah ada 135 puspaga di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota. Idealnya, setidaknya ada satu puspaga di seluruh kabupaten/kota dan 34 provinsi," katanya.
Puspaga memberikan layanan secara preventif dan promotif kepada keluarga sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang dilakukan tenaga profesional.
Puspaga diadakan untuk meningkatkan kapasitas orang tua dan keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak.