Kendari (ANTARA) - Kodim 1417/Kendari melalui Babinsa Koramil 1417-13/Poasia menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota tentang Pembatasan Aktivitas Malam Hari kepada masyarakat dan anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Bungkutoko.

Berdasarkan siaran pers Kodim Kendari yang diterima ANTARA, Senin, menyebutkan Serma Depang, Serda Hamsah, dan Koptu Jainal menyampaikan kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan aktivitas pada malam hari hingga pukul 22.00 WITA kepada warga yang bekerja di Pelabuhan Bungkutoko Kelurahan Nambo, Kota Kendari.

Anggota Koramil-13/Poasia Serma Depang mengatakan bahwa pihaknya sebagai anggota Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kelurahan Nambo bersama seluruh elemen masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

"Tidak hanya memberikan imbauan, seluruh anggota TNI terlebih babinsa gencar melakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah," kata Depang.

Saat ini, lanjut dia, seluruh personel TNI bersama petugas penanganan COVID-19 siaga di posko-posko pengamanan yang tersebar di sejumlah titik.

"Seperti halnya kegiatan yang dilaksanakan di Pelabuhan Bungkutoko Kelurahan Nambo anggota babinsa bersama tim ikut melaksanakan kegiatan antisipasi dan pencegahan COVID-19," tutur Depang.

Selain pengamanan dan pemeriksaan, pihaknya juga melakukan deteksi peningkatan suhu tubuh penumpang dengan menggunakan thermal scanner di pelabuhan tersebut.

"Sebagai anggota Gugus Tugas Penanganan COVID-19, kami terus menyiagakan personel membantu petugas di lapangan dalam rangka pencegahan wabah virus COVID-19 kepada masyarakat," kata Serma Depang.

Anggota Koramil Poasia itu mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah COVID-19, di antaranya menghindari kerumunan dan tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan penting, selalu memakai masker, rajin mencuci tangan, serta selalu menjaga keamanan diri di lingkungan sekitar pelabuhan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024