Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sedang memproses pelaksana tugas kepala daerah yang mengikuti  pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Asisten Pemerintahan dsn Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sultra Basiran di Kendari, Sabtu mengatakan pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat sementara (Pj)  menjadi kebutuhan agar tidak terjadi kekosongan kepala pemerintahan.

"Pelayanan publik saat tahapan pilkada harus tetap  berjalan, sehingga daerah-daerah yang bupati maupun wakil bupati yang ikut pilkada harus ditunjuk  pelaksana tugas yang menjalankan kewenangan kepala daerah setempat," kata Basiran mantan Kepala Kesbangpol Kalimantan Utara.

Ada pun mekanisme penunjukan Pelaksana tugas (Plt)  maupun penjabat sementara (Pj) adalah gubernur mengusulkan 3 nama yang memiliki kapasitas dan kapabilitas setingkat jabatan/golongan eselon II  ke Kemendagri.

Dari tiga nama yang diusulkan menjadi kewenangan Mendagri untuk menetapkan satu orang sebagai pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat sementara (Pjs).

Pelaksana tugas kepala daerah adalah mereka-mereka yang memiliki kemampuan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan adminitrasi rutin.

Juga pelaksana tugas kepala daerah memiliki tugas mengendalikan tahapan pilkada 9 Desember 2020.
"Tahapan pilkada hari ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya menyusul pandemi virus Corona," katanya.

Kepala daerah dituntut mampu menerapkan protokol kesehatan selama rangkaian pelaksanaan pilkada, sehingga tidak memunculkan klaster baru.

Pelaksana tugas pemerintahan di daerah penyelenggara pilkada  harus piawai membangun komunikasi dan koordinasi dengan Forkopimda.

Tujuh kabupaten yang menggelar pilkada adalah Kabupaten Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Wakatobi, Muna, Butob Utara dan Konawe Selatan.

Petahana bupati/wakil bupati yang ikut kontestasi pilkada adalah Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Wakatobi. Sedangkan Kabupaten Buton Utara, Muna dan Konawe Selatan hanya bupati yang ikut pilkada.


Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024