Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan kampanye lewat media dalam jaringan di internet untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020 di awasi lebih ketat.
Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat mengatakan rencana pengetatan itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Bawaslu, KPU dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang pengawasan konten internet Pilkada 2020.
“Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan (pilkada),” kata Abhan.
Dia menjelaskan nota kesepakatan itu merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU dan Kemkominfo.
"Akan tetapi, pada pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini,” katanya.
Kemudian, tugas kerja pun dibagi menurut kewenangannya. KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Sementara, Kemkominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai aturan seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan konten internet bermuatan negatif.
Abhan menyatakan Bawaslu setidaknya melaksanakan empat tugas. Pertama, menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tugas kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet memuat informasi melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pilkada.
Selanjutnya yang ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada. Kemudian keempat, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020.
"Bawaslu sendiri sudah membuat Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pilkada yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat mengatakan rencana pengetatan itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Bawaslu, KPU dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang pengawasan konten internet Pilkada 2020.
“Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan (pilkada),” kata Abhan.
Dia menjelaskan nota kesepakatan itu merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU dan Kemkominfo.
"Akan tetapi, pada pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini,” katanya.
Kemudian, tugas kerja pun dibagi menurut kewenangannya. KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Sementara, Kemkominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai aturan seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan konten internet bermuatan negatif.
Abhan menyatakan Bawaslu setidaknya melaksanakan empat tugas. Pertama, menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tugas kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet memuat informasi melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pilkada.
Selanjutnya yang ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada. Kemudian keempat, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020.
"Bawaslu sendiri sudah membuat Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pilkada yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet,” ujarnya.