Manila (ANTARA) - Kepala Staf Angkatan Darat Filipina pada Selasa mengatakan Undang-Undang Darurat Militer kemungkinan perlu diberlakukan kembali karena aksi teror kian menguat, khususnya setelah dua bom meledak dan menewaskan 15 orang.
Dua ledakan di wilayah selatan Filipina itu dicurigai oleh aparat sebagai aksi bom bunuh diri.
Ledakan bom Senin (24/8) di wilayah barat daya Filipina, Pulau Jolo, menewaskan enam tentara, polisi, sejumlah warga sipil, dan setidaknya salah satu pelaku. Insiden itu juga menyebabkan 78 warga lainnya luka-luka.
Peristiwa itu jadi aksi teror mematikan terbaru di Filipina setelah dua aksi bom bunuh diri terjadi pada Januari 2019. Aksi bom bunuh diri di gereja itu menyebabkan 20 orang tewas dan 100 orang luka-luka.
Ledakan pertama Senin, yang mulanya diduga bom berasal dari motor, menewaskan enam tentara dan enam warga sipil, kata pihak Angkatan Darat. Berselang satu jam, seorang tentara dan seorang polisi tewas saat seorang perempuan, pelaku aksi bom bunuh diri, mendekati lokasi ledakan pertama.
“Ledakan pertama kemungkinan juga aksi bom bunuh diri,” kata komandan satuan tugas regional, Brigadir Jenderal William Gonzalez.
“Namun, kami tidak dapat mengidentifikasi pelaku karena jasad di sekitar pusat ledakan hancur,” terang dia.
Sejauh ini, belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas ledakan di pusat kota Pulau Jolo, yang juga jadi salah satu markas kelompok teror Abu Sayyaf.
Abu Sayyaf beserta pengikutnya telah menyatakan kesetiaan terhadap organisasi garis keras IS. Kelompok Abu Sayyaf juga dinilai bertanggung jawab terhadap enam aksi bom bunuh diri, insiden yang cukup banyak terjadi di Filipina.
Presiden Filipina Rodriguez Duterte telah membentuk satuan khusus Infanteri di Kepulauan Sulu demi menghentikan aksi teror kelompok Abu Sayyaf.
Kelompok itu tidak hanya dikenal dengan aksi bom bunuh diri, tetapi juga penculikan dan pemenggalan kepala.
Presiden Duterte tidak menyinggung dua ledakan itu pada sambutannya, Selasa.
Kepala Staf Angkatan Darat, Letnan Jenderal Cirilito Sobejana, mengatakan pemberlakuan kembali UU Darurat Militer di Sulu dapat membantu aparat mengisolasi wilayah dan melacak jaringan Abu Sayyaf.
UU Darurat Militer di kawasan Mindanao telah dicabut oleh pemerintah pada akhir tahun lalu setelah berlaku selama 2,5 tahun untuk memerangi ekstremis yang sempat mengambil alih Kota Marawi.
Kepulauan Sulu merupakan bagian dari Mindanao.
“Situasi saat ini mengharuskan, menuntut, (untuk memberlakukan kembali UU Darurat Militer) karena insiden belum lama ini mengorbankan banyak jiwa, (UU itu) diberlakukan demi membantu aparat mengawasi penduduk,” terang Letnan Gonzalez.
“Penetapan kembali UU Darurat Militer merupakan keputusan yang bijak,” tambah dia.
Sumber: Reuters