Baubau (ANTARA) - Program sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang semula ditarget sebanyak 2.800 bidang berkurang menjadi 1.000 bidang akibat bencana nonalam COVID-19.

Kepala BPN Baubau, La Ariki APtnh di Baubau, Senin mengatakan, pemotongan target sertifikasi PTSL tersebut disebabkan anggaran yang sedianya diporsikan harus terserap untuk dialokasikan pada kegiatan penanganan corona virus.

"Sebagai contoh di Kelurahan Sulaa Kecamatan Betoambari itu sebanyak 200 bidang, tetapi setelah direvisi target tinggal 24 bidang namun yang selesai hanya 15 bidang karena sudah didahului kelurahan lain seperti di Labalawa ada 500 bidang. Dan itu tidak direvisi karena pada saat itu sudah tercapai pengukuran dan lainnya," katanya.

Contoh lainnya Kelurahan Wale Kecamatan Wolio, lanjut dia, target sertifikasi yang seharusnya sebanyak 50 bidang terpaksa menjadi nol karena belum sempat dilakukan pengukuran lantaran anggaran sudah terserap untuk penanganan COVID-19.

"Begitu juga dengan Kelurahan Tomba yang awalnya kita rencanakan 50 menjadi nol karena COVID. Kecuali Kelurahan Bataraguru dan Batulo tetap 50 bidang, tetapi di Bataraguru setelah direvisi yang bisa diselesaikan hanya 45 bidang," ujarnya, seraya menambahkan ini untuk saling menutupi yang pada akhirnya semua target 1.000 harus tetap selesai.

Penyelesaian pengukuran dengan terget 1.000 bidang tersebut, menurut La Ariki yang juga mantan Kepala BPN Kabupaten Buton ini, kegiatan itu rampung sekitar Mei lalu karena kuotanya tidak begitu banyak.

"Jadi yang kita kerjakan tinggal seritifikasi redistribusi 500 bidang tapi tenggang waktunya sampai Desember. Namun kami yakin sebelum Desember ini semua sudah selesai," katanya.

Sertifikasi redistribusi itu, kata dia juga tinggal menunggu sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang kemudian pihaknya mengumpulkan data fisik dan yuridisnya yang sudah memenuhi syarat melalui seleksi panitia dengan dipastikan oleh pihaknya data yang sesuai.

"Artinya subjek dan objeknya itu sudah benar, maksudnya tanah yang akan direstribusikan tanah seperti yang disyaratkan," ujar mantan Kepala BPN Kabupaten Kolaka Utara.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024