Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi terkait penerapan Peraturan Wali Kota soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di daerah itu.

"Saat ini kita sedang tahap review dan registrasi di Pemerintah Provinsi," kata Sulkarnain di Kendari, Jumat.

Ia mengungkapkan dalam Perwali yang saat ini masih berada di meja Gubernur, pemerintah kota telah mencantumkan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat jika tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Sanksinya ada sanksi teguran, tertulis, denda, hingga kerja sosial. Mudah-mudahan satu dua hari ini sudah bisa terbit," ungkap Sulkarnain.

Kata Sulkarnain, jika Perwali protokol kesehatan tersebut telah ditetapkan, maka sebelum diterapkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Setelah terbit kita akan sosialisasi ke masyarakat. Lama sosialisasinya kita beri waktu dua minggu, setelah itu akan kita terapkan," tutur Sulkarnain.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengungkapkan aturan berupa sanksi tidak hanya berlaku pada individu saja. Tapi juga berlaku pada kelompok atau tempat-tempat yang menyebabkan berkumpulnya orang, seperti dunia usaha, rumah ibadah, maupun sekolah.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024