Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa sebanyak 1.161 narapidana diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra, H Muslim mengatakan dari 1.161 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sultra yang diusulkan untuk mendapat remisi itu dibagi atas dua kategori.

"Untuk Sulawesi Tenggara yang kita usulkan itu 1.161 orang dengan dua kategori, yaitu RU1 159 orang dan RU2 sebanyak dua orang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari dan warga binaan Rutan Kelas IIB Raha," kata Muslim di Kendari, Kamis.

Muslim menjelaskan, RU1 adalah adalah narapidana yang mendapatkan remisi namun setelah dikurangi ternyata belum habis masa pidananya, yaitu sebanyak 1.159 orang.

"RU2 adalah setelah diberikan remisi ternyata pidananya secara keseluruhan sudah habis, sehingga langsung bebas pada hari penyerahan itu (17 Agustus 2020)," jelas Muslim.

Muslim mengungkapkan bahwa dari jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi pada HUT RI ke-75 tersebut merupakan narapidana tindak pidana umum.

"Yang diusulkan ini adalah pidana umum yang tidak terkait dengan PP 99. Kalau yang terkait dengan PP 99 itu belum diusulkan karena dia harus mempunyai persyaratan-persyaratan khusus," ungkapnya.

Muslim mengungkapkan keputusan pemberian remisi akan ditetapkan oleh Kemenkumham RI dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang akan dibacakan dan diserahkan pada 17 Agustus 2020 mendatang.
   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024