Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melarang pemerintah kelurahan menarik biaya kepada warga, apalagi untuk pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Rabu, menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya pungutan biaya untuk pelaksanaan pemilihan langsung ketua RT/RW oleh salah satu kelurahan.
Sulkarnain Kadir menekankan, "Tidak ada dalam aturan, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW."
Namun, lanjut dia, jika sebelumnya telah ada kesepakatan dan selama hal tersebut tidak memberatkan warga dan telah melalui hasil musyawarah kelurahan, hal tersebut boleh saja.
"Ada baiknya tidak dilakukan oleh kelurahan," kata Sulkarnain Kadir menandaskan.
Menurut Sulkarnain, dengan memungut biaya kepada warga untuk pelaksanaan pemilihan RT/RW dikhawatirkan menjadi beban warga. Selain itu, menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemerintahan.
"Pungutan biaya pasti akan menjadi beban bagi masyarakat dan juga akan menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemerintahan ke depannya," kata Wali Kota.
Sulkarnain berkeinginan proses berjalanannya pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun RT/RW, tidak lagi memberikan beban pada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah melayani. Sebaliknya, tidak ada lagi pejabat yang harus dilayani.
"Pejabat harus menyelesaikan masalah masyarakat, bukan menambah masalah," katanya.
Ilustrasi - Pemilihan Ketua RT/RW di salah satu kelurahan di Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/dokumentasi pribadi
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Rabu, menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya pungutan biaya untuk pelaksanaan pemilihan langsung ketua RT/RW oleh salah satu kelurahan.
Sulkarnain Kadir menekankan, "Tidak ada dalam aturan, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW."
Namun, lanjut dia, jika sebelumnya telah ada kesepakatan dan selama hal tersebut tidak memberatkan warga dan telah melalui hasil musyawarah kelurahan, hal tersebut boleh saja.
"Ada baiknya tidak dilakukan oleh kelurahan," kata Sulkarnain Kadir menandaskan.
Menurut Sulkarnain, dengan memungut biaya kepada warga untuk pelaksanaan pemilihan RT/RW dikhawatirkan menjadi beban warga. Selain itu, menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemerintahan.
"Pungutan biaya pasti akan menjadi beban bagi masyarakat dan juga akan menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemerintahan ke depannya," kata Wali Kota.
Sulkarnain berkeinginan proses berjalanannya pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun RT/RW, tidak lagi memberikan beban pada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah melayani. Sebaliknya, tidak ada lagi pejabat yang harus dilayani.
"Pejabat harus menyelesaikan masalah masyarakat, bukan menambah masalah," katanya.