Makassar (ANTARA) - Tiga orang warga negara asing (WNA) China menjalani pemeriksaan cairan lendir atau "swab test" untuk mengetahui kondisinya sebelum dipulangkan ke negaranya atau deportasi usai menjalani masa hukumannya di Makassar dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Dodi Karnida di Makassar, Minggu, mengatakan, ketiga orang WNA China itu sudah diberangkatkan ke Jakarta sebelum dideportasi.
"Sekarang ini masa pandemi COVID-19. Ada syarat tambahan seperti pemeriksaan kesehatan. Makanya, sebelum dideportasi, diperiksa dulu kesehatannya dengan cara 'swab test," ujarnya.
Ia mengatakan, tiga orang itu warga negara China, masing-masing perempuan berusia 53 tahun berinisial LM, perempuan 47 tahun CX dan satu orang laki-laki 39 tahun CY itu dikawal oleh petugas Keimigrasian Sulsel dan Kantor Keimigrasian Makassar menuju Jakarta.
Dodi menerangkan, ketiga WNA ini setibanya di Jakarta langsung dibawa ke rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan cairan lendir dan diharapkan hasilnya keluar sehari setelah pemeriksaan.
Ia menjelaskan, satu deportan perempuan telah menjalani hukuman pidana pemalsuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan penyalahgunaan izin tinggal, termasuk sepasang suami isteri juga menjalani hukuman atas penyalahgunaan izin tinggal tersebut.
"Mudah-mudahan setelah swab test nanti mereka tidak positif, tidak terpapar COVID-19 agar mereka dapat segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia dan selanjutnya namanya akan dimasukkan ke dalam daftar pencegahan (black list) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respon atas usulan pencegahan dari Kanim Makassar," katanya.
Dodi menerangkan, pendeportasian mereka ini sudah terlambat sekitar empat bulan karena terkendala penerbangan baik domestik maupun internasional setelah adanya wabah COVID-19.
Dia menerangkan, LM menjadi penghuni Rudenim Makassar sejak 26 Maret 2020, sementara CY dan CX adalah pasangan suami isteri yang dititipkan sejak 16 April 2020.
Ketiga deteni tersebut dititipkan di Rudenim Makassar usai menjalani masa hukumannya dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Dodi Karnida juga menjelaskan, tugas dan fungsi Rudenim yaitu tempat penampungan sementara bagi orang asing sebelum di keluarkan dari wilayah Indonesia.
Setidaknya ada tiga tugas dan fungsinya yaitu sebagai penindakan, pengisolasian serta pemulangan atau pendeportasian orang asing yang bermasalah hukum di Indonesia.
Selain itu, juga ada tugas tambahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri yaitu perihal pengawasan pengungsi dari luar negeri yang dilakukan mulai dari ditemukannya pengungsi, pengawasan di tempat dan atau di luar tempat penampungan, pengawasan keberangkatkan pengungsi ke negara tujuan, pemulangan secara sukarela dan pendeportasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Dodi Karnida di Makassar, Minggu, mengatakan, ketiga orang WNA China itu sudah diberangkatkan ke Jakarta sebelum dideportasi.
"Sekarang ini masa pandemi COVID-19. Ada syarat tambahan seperti pemeriksaan kesehatan. Makanya, sebelum dideportasi, diperiksa dulu kesehatannya dengan cara 'swab test," ujarnya.
Ia mengatakan, tiga orang itu warga negara China, masing-masing perempuan berusia 53 tahun berinisial LM, perempuan 47 tahun CX dan satu orang laki-laki 39 tahun CY itu dikawal oleh petugas Keimigrasian Sulsel dan Kantor Keimigrasian Makassar menuju Jakarta.
Dodi menerangkan, ketiga WNA ini setibanya di Jakarta langsung dibawa ke rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan cairan lendir dan diharapkan hasilnya keluar sehari setelah pemeriksaan.
Ia menjelaskan, satu deportan perempuan telah menjalani hukuman pidana pemalsuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan penyalahgunaan izin tinggal, termasuk sepasang suami isteri juga menjalani hukuman atas penyalahgunaan izin tinggal tersebut.
"Mudah-mudahan setelah swab test nanti mereka tidak positif, tidak terpapar COVID-19 agar mereka dapat segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia dan selanjutnya namanya akan dimasukkan ke dalam daftar pencegahan (black list) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respon atas usulan pencegahan dari Kanim Makassar," katanya.
Dodi menerangkan, pendeportasian mereka ini sudah terlambat sekitar empat bulan karena terkendala penerbangan baik domestik maupun internasional setelah adanya wabah COVID-19.
Dia menerangkan, LM menjadi penghuni Rudenim Makassar sejak 26 Maret 2020, sementara CY dan CX adalah pasangan suami isteri yang dititipkan sejak 16 April 2020.
Ketiga deteni tersebut dititipkan di Rudenim Makassar usai menjalani masa hukumannya dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Dodi Karnida juga menjelaskan, tugas dan fungsi Rudenim yaitu tempat penampungan sementara bagi orang asing sebelum di keluarkan dari wilayah Indonesia.
Setidaknya ada tiga tugas dan fungsinya yaitu sebagai penindakan, pengisolasian serta pemulangan atau pendeportasian orang asing yang bermasalah hukum di Indonesia.
Selain itu, juga ada tugas tambahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri yaitu perihal pengawasan pengungsi dari luar negeri yang dilakukan mulai dari ditemukannya pengungsi, pengawasan di tempat dan atau di luar tempat penampungan, pengawasan keberangkatkan pengungsi ke negara tujuan, pemulangan secara sukarela dan pendeportasian.