Mataram (ANTARA) - Pemesan dua kilogram sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, berinisial MK alias Gemok (40), kini terancam hukuman mati terkait kepemilikan senjata api rakitan mirip revolver yang dilengkapi butiran peluru aktif.
"Dengan ditemukannya senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya, yang bersangkutan bisa kami kenakan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya mendampingi Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu.
Terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, jelasnya, telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8/1948.
Dalam pasal tersebut, sanksi bagi yang melanggar adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan, selain senjata api rakitan, petugas kepolisian turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis keris yang sebelum ditangkap, MK sempat menggunakannya untuk menghalau petugas.
MK ditangkap Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB dibawah komando lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama pada Jumat siang (31/7), di Jalan Rajawali Raya, wilayah Selagalas, Kota Mataram, melalui strategi "controlled delivery".
MK ditangkap pihak kepolisian berdasarkan hasil pengembangan keterangan tiga penyelundup sabu dua kilogram asal Medan, Sumatera Utara. Tiga pelaku berinisial MF alias Panji (37), LRM alias Lita (24), dan RS alias Ayu (24) lebih dulu ditangkap pada Kamis (30/7), setibanya di Kota Mataram.
Artanto melanjutkan, dari peristiwa penangkapannya, MK mendapat luka tembak. Personel terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena MK menolak untuk menyerahkan diri bahkan mengancam dengan keris.
Saat ditangkap, kondisi MK sempat kritis. Peluru menyasar di sekitar dadanya. Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, MK cepat dilarikan ke rumah sakit. Kini MK dikatakan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram
"Sekarang kondisinya sudah membaik, tapi masih harus menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Artanto.
Lebih lanjut, Artanto menerangkan bahwa MK adalah seorang residivis kasus pencurian yang kerap keluar masuk penjara.
Artanto juga membenarkan bahwa MK pelaku yang membunuh seorang anggota kepolisian di Jalan Hanoman, belakang swalayan MGM di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, pada tahum 2007 silam.
"Iya, dia ini yang melakukan aksi pembunuhan anggota di tahun 2007 silam, korbannya anggota Satlantas Polres Mataram, Almarhum Khairul Anam," ucapnya.
"Dengan ditemukannya senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya, yang bersangkutan bisa kami kenakan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya mendampingi Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu.
Terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, jelasnya, telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8/1948.
Dalam pasal tersebut, sanksi bagi yang melanggar adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan, selain senjata api rakitan, petugas kepolisian turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis keris yang sebelum ditangkap, MK sempat menggunakannya untuk menghalau petugas.
MK ditangkap Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB dibawah komando lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama pada Jumat siang (31/7), di Jalan Rajawali Raya, wilayah Selagalas, Kota Mataram, melalui strategi "controlled delivery".
MK ditangkap pihak kepolisian berdasarkan hasil pengembangan keterangan tiga penyelundup sabu dua kilogram asal Medan, Sumatera Utara. Tiga pelaku berinisial MF alias Panji (37), LRM alias Lita (24), dan RS alias Ayu (24) lebih dulu ditangkap pada Kamis (30/7), setibanya di Kota Mataram.
Artanto melanjutkan, dari peristiwa penangkapannya, MK mendapat luka tembak. Personel terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena MK menolak untuk menyerahkan diri bahkan mengancam dengan keris.
Saat ditangkap, kondisi MK sempat kritis. Peluru menyasar di sekitar dadanya. Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, MK cepat dilarikan ke rumah sakit. Kini MK dikatakan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram
"Sekarang kondisinya sudah membaik, tapi masih harus menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Artanto.
Lebih lanjut, Artanto menerangkan bahwa MK adalah seorang residivis kasus pencurian yang kerap keluar masuk penjara.
Artanto juga membenarkan bahwa MK pelaku yang membunuh seorang anggota kepolisian di Jalan Hanoman, belakang swalayan MGM di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, pada tahum 2007 silam.
"Iya, dia ini yang melakukan aksi pembunuhan anggota di tahun 2007 silam, korbannya anggota Satlantas Polres Mataram, Almarhum Khairul Anam," ucapnya.