Brasilia (ANTARA) - Facebook menyatakan pada Sabtu (1/8) bahwa pihaknya melakukan pemblokiran secara global terhadap akun-akun tertentu yang dikelola oleh pendukung Presiden Brazil Jair Bolsonaro yang terlibat dalam penyelidikan berita bohong.
Keputusan itu diambil sehari setelah Facebook dijatuhi denda karena tidak mematuhi putusan hakim Mahkamah Agung yang memerintahkan demikian.
Juru bicara perusahaan media sosial itu mengatakan perintah tersebut amat ekstrem serta mengancam kebebasan berekspresi di lingkup luar kewenangan hukum Brazil, namun pihak perusahaan telah menyetujuinya.
"Dengan adanya kemungkinan ancaman kriminal terhadap seorang pegawai lokal, pada titik ini kami tidak menemukan jalan selain mematuhi keputusan untuk memblokir akun-akun terkait secara global, sementara kami melakukan banding kepada Mahkamah Agung," ujar juru bicara Facebook.
Pada Kamis (30/7), Hakim Alexandre de Moraes menyatakan bahwa Facebook dan Twitter telah gagal mematuhi perintah pemblokiran terhadap akun-akun tersebut karena kedua perusahaan hanya memblokir di dalam negeri, padahal akun masih dapat diakses dengan menggunakan alamat IP asing.
Satu hari kemudian, Jumat (31/7), hakim yang sama memutuskan bahwa Facebook harus membayar denda sebesar 1,92 juta real Brazil (setara Rp5,4 miliar) atas kegagalan mematuhi perintah, serta akan didenda tambahan 100.000 real Brazil (setara Rp281 juta) per hari jika tidak segera melakukan pemblokiran global.
Sebelum hukuman denda diumumkan, Facebook menyebut akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Perusahaan menyatakan pihaknya menghormati hukum di negara tempat mereka beroperasi, namun juga Brazil harus memahami batas yurisdiksi negara.
Sejauh ini denda tersebut hanya menyasar ketidakpatuhan hukum yang dilakukan Facebook, dan belum jelas apakah Twitter juga akan dijatuhi hukuman serupa.
Awalnya, hakim memutuskan pada Mei lalu untuk memblokir 16 akun Twitter dan 12 akun Facebook pendukung Bolsonaro yang terkait dengan penyelidikan atas penyebaran berita palsu selama periode pemilu Brazil 2018.
Akun-akun tersebut diblokir atas dugaan bahwa mereka melanggar regulasi mengenai ujaran kebencian.
Sumber: Reuters
Keputusan itu diambil sehari setelah Facebook dijatuhi denda karena tidak mematuhi putusan hakim Mahkamah Agung yang memerintahkan demikian.
Juru bicara perusahaan media sosial itu mengatakan perintah tersebut amat ekstrem serta mengancam kebebasan berekspresi di lingkup luar kewenangan hukum Brazil, namun pihak perusahaan telah menyetujuinya.
"Dengan adanya kemungkinan ancaman kriminal terhadap seorang pegawai lokal, pada titik ini kami tidak menemukan jalan selain mematuhi keputusan untuk memblokir akun-akun terkait secara global, sementara kami melakukan banding kepada Mahkamah Agung," ujar juru bicara Facebook.
Pada Kamis (30/7), Hakim Alexandre de Moraes menyatakan bahwa Facebook dan Twitter telah gagal mematuhi perintah pemblokiran terhadap akun-akun tersebut karena kedua perusahaan hanya memblokir di dalam negeri, padahal akun masih dapat diakses dengan menggunakan alamat IP asing.
Satu hari kemudian, Jumat (31/7), hakim yang sama memutuskan bahwa Facebook harus membayar denda sebesar 1,92 juta real Brazil (setara Rp5,4 miliar) atas kegagalan mematuhi perintah, serta akan didenda tambahan 100.000 real Brazil (setara Rp281 juta) per hari jika tidak segera melakukan pemblokiran global.
Sebelum hukuman denda diumumkan, Facebook menyebut akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Perusahaan menyatakan pihaknya menghormati hukum di negara tempat mereka beroperasi, namun juga Brazil harus memahami batas yurisdiksi negara.
Sejauh ini denda tersebut hanya menyasar ketidakpatuhan hukum yang dilakukan Facebook, dan belum jelas apakah Twitter juga akan dijatuhi hukuman serupa.
Awalnya, hakim memutuskan pada Mei lalu untuk memblokir 16 akun Twitter dan 12 akun Facebook pendukung Bolsonaro yang terkait dengan penyelidikan atas penyebaran berita palsu selama periode pemilu Brazil 2018.
Akun-akun tersebut diblokir atas dugaan bahwa mereka melanggar regulasi mengenai ujaran kebencian.
Sumber: Reuters