Jakarta (ANTARA) - Selebriti Lucinta Luna dihadirkan di sidang dengan agenda pemeriksaan atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan Lucinta Luna dihadirkan secara langsung ke pengadilan berdasarkan permintaan majelis hakim.
"Iya hari ini sidang LL dengan agenda periksa terdakwa. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan LL di persidangan hari ini," ujar Eko di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Lucinta Luna hanya dihadirkan melalui telekonferensi di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, dalam sidang agenda pemeriksaan, karena situasi pandemi COVID-19.
Lucinta Luna dihadirkan langsung secara perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan dimulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Barat.
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.
Lucinta Luna tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan mengikuti persidangan via video telekonferensi dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena situasi masih pandemi COVID-19.
Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan Lucinta Luna dihadirkan secara langsung ke pengadilan berdasarkan permintaan majelis hakim.
"Iya hari ini sidang LL dengan agenda periksa terdakwa. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan LL di persidangan hari ini," ujar Eko di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Lucinta Luna hanya dihadirkan melalui telekonferensi di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, dalam sidang agenda pemeriksaan, karena situasi pandemi COVID-19.
Lucinta Luna dihadirkan langsung secara perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan dimulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Barat.
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.
Lucinta Luna tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan mengikuti persidangan via video telekonferensi dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena situasi masih pandemi COVID-19.