Medan (ANTARA) - Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan RT (37) seorang juru parkir karena menanam ganja di rumahnya Jalan Pajak Hindu, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Kamis, mengatakan dari tangan tersangka itu petugas kepolisian menyita barang bukti enam batang ganja yang ditanam di pot.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka RT, pada Kamis (23/7) setelah  mendapat informasi bahwa seorang pria menanam ganja di Jalan Pajak Hindu Medan.

Kemudian Tim Tekab dari Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan di lokasi, dan meringkus tersangka yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja (berupa tanaman).

Baca juga: Polisi ungkap satu hektare ladang tempat penanaman ganja di Bandung

"Ganja yang dilarang oleh pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan itu, disimpan di loteng di dekat kamar tidur tersangka," ujarnya.

Afdhal mengatakan, akibat perbuatan tersangka menyimpan narkotika itu, dan harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.

"Usai ditangkap petugas, tersangka dan barang bukti ganja dibawa ke Mapolsek Medan Barat untuk pemeriksaan selanjutnya," katanya.

Baca juga: Bawa ganja, dua pemuda ditangkap

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024