Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara mengeluarkan Maklumat pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19) saat pelakasanaan shalat Idul Adha 1441 hijriah.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, maklumat tersebut dikelurkan setelah pihaknya melakukan pertemuan bersama Kementerian Agama Sultra, Forkompimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa perwakilan ormas Islam lainnya.
"Maklumat tersebut terdiri atas lima poin, diantaranya pertama umat Islam di Kota Kendari tidak diperkenankan menggunakan lapangan terbuka, ruas jalan umum dan fasilitas terbuka lainnya untuk pelaksanaan shalat Idul Adha. Kedua, umat Islam yang berada di Zona Merah diimbau untuk melaksanakan shalat id di rumah masing-masing," kata Sulkarnain, di Kendari, Rabu.
Ketiga, umat Islam yang berada di zona Hijau dan Kuning dibolehkan menyelenggarakan shalat Idul Adha dengan ketentuan wajib memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian melakukan pendataan identitas jamaah yang akan mengikuti shalat dan melaporkan kepada pemerintah setempat, serta jemaah dengan usia lanjut yang memiliki penyakit bawaan rentan tertular COVID-19 termasuk anak usia di bawah 10 tahun dilarang mengikuti shalat Idul Adha di masjid.
Keempat, umat Islam yang akan menyelenggarakan shalat Idul Adha bersama anggota keluarga di rumah agar mengukuti tuntunan pelaksanaan shalat id di rumah mengacu Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 yang lalu.
Kelima, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai ketentuan protokol penyembelihan dari dinas terkait. Termasuk mekanisme pendistribusian daging hewan kurban agar diantar langsung ke rumah para penerima masing-masing.
Sulkarnain menyampaikan, bahwa penerbitan Maklumat tersebut guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat pelaksanaa hari raya Idul Adha.
"Diharapkan maklumat ini bisa ditaati oleh masyarakat dan takmir masjid yang menyelenggarakan salat Idul Adha berjamaah," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 670 orang, pasien sembuh sebanyak 379 orang, pasien yang tengah tengah menjalani perawatan isolasi atau karantina sebanyak 276 orang serta kasus meningggal sembako 11 orang per Selasa 21 Juli 2020.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, maklumat tersebut dikelurkan setelah pihaknya melakukan pertemuan bersama Kementerian Agama Sultra, Forkompimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa perwakilan ormas Islam lainnya.
"Maklumat tersebut terdiri atas lima poin, diantaranya pertama umat Islam di Kota Kendari tidak diperkenankan menggunakan lapangan terbuka, ruas jalan umum dan fasilitas terbuka lainnya untuk pelaksanaan shalat Idul Adha. Kedua, umat Islam yang berada di Zona Merah diimbau untuk melaksanakan shalat id di rumah masing-masing," kata Sulkarnain, di Kendari, Rabu.
Ketiga, umat Islam yang berada di zona Hijau dan Kuning dibolehkan menyelenggarakan shalat Idul Adha dengan ketentuan wajib memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian melakukan pendataan identitas jamaah yang akan mengikuti shalat dan melaporkan kepada pemerintah setempat, serta jemaah dengan usia lanjut yang memiliki penyakit bawaan rentan tertular COVID-19 termasuk anak usia di bawah 10 tahun dilarang mengikuti shalat Idul Adha di masjid.
Keempat, umat Islam yang akan menyelenggarakan shalat Idul Adha bersama anggota keluarga di rumah agar mengukuti tuntunan pelaksanaan shalat id di rumah mengacu Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 yang lalu.
Kelima, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai ketentuan protokol penyembelihan dari dinas terkait. Termasuk mekanisme pendistribusian daging hewan kurban agar diantar langsung ke rumah para penerima masing-masing.
Sulkarnain menyampaikan, bahwa penerbitan Maklumat tersebut guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat pelaksanaa hari raya Idul Adha.
"Diharapkan maklumat ini bisa ditaati oleh masyarakat dan takmir masjid yang menyelenggarakan salat Idul Adha berjamaah," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 670 orang, pasien sembuh sebanyak 379 orang, pasien yang tengah tengah menjalani perawatan isolasi atau karantina sebanyak 276 orang serta kasus meningggal sembako 11 orang per Selasa 21 Juli 2020.