Medan (ANTARA) - Artis Film Televisi (FTV) Hana Hanifah akhirnya buka suara terkait kasus dugaan prostitusi daring yang menjerat dirinya, dimana dengan suara terbata-bata Hana Hanifa menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.
 
Dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa Malam, Hana Hanifa menggenakan pakaian hitam dan jilbab biru serta wajah yang ditutup masker.
 
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga kota Medan," ucapnya lirih sembari membaca kertas yang bertuliskan permohonan maaf yang dipegangnya.
 
 
Didampingi oleh kuasa hukum Machi Ahmad, Hana Hanifa juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya selama ditahan di Polrestabes Medan.
 
"Saya berterima kasih bapak Kapolda Sumatera Utara, bapak Kapolrestabes dan Sat Reskrim yang menjaga saya saat di kota Medan dan tim penasehat hukum bang Machi dan kak Putri," ujarnya.
 
Pada kesempatan itu, Hana Hanifa juga menegaskan bahwa dirinya merupakan saksi dalam kasus dugaan prostitusi tersebut.
 
"Status saya di sini hanya sebagai saksi," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7) malam. Ia ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.
 
Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tak berbusana lengkap. Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.
 
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua unit handphone, dan kartu ATM.
 
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J. Di mana J merupakan Mucikari dan R merupakan teman dari J yang berperan sebagai menjemput Hana di bandara dan mengantar ke hotel untuk menemui A.
 
Sementara untuk Hana Hanifa dan saudara A, polisi masih menetapkan sebagai saksi. Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
 

Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024