Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) nantinya tidak boleh adanya arak-arakan atau rombongan (massa) dalam jumlah  banyak.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan bahwa kegiatan dalam proses pencalonan baik itu pendaftaran, penelitian terhadap syarat calon, penelitian terhadap perbaikan, perbaikan syarat bahkan penetapan calon kemudian nomor urut sepenuhnya menggunakan protokol COVID-19.

"Misalnya pada saat mendaftar itu kan tidak lagi menggunakan arak-arakan rombongan dalam jumlah yang besar. Jumlahnya terbatas baik itu dari pasangan calon, kami sendiri sebagai penyelenggara maupun Bawaslu," kata Natsir, di Kendari, Rabu.

Natsir juga mengungkapkan bahwa semua proses interaksi harus dipastikan selalu menggunakan protokol COVID-19.

"Misalnya sejak dia (Cakada yang mendaftar) kedatangan dia sudah harus mencuci tangan kemudian dia diukur suhu badannya dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, selama mereka beraktivitas di kantor KPU dalam rangka pendaftaran itu bisa diwakili oleh LO atau atau pasangan calon sendiri, mengisi buku registrasi kemudian menunggu, kemudian menyerahkan berkas-berkasnya juga harus dipastikan selalu sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Sementara itu, terkait kampanye, Natsir mengungkapkan bahwa dalam melakukan kampanye juga tidak boleh melibatkan banyak orang atau berkumpul dengan jumlah massa yang mencapai hingga ribuan. Ada beberapa motode yang akan dilakukan dalam kampanye nantinya.

"Kan metode kampanye ada beberapa ada metode kampanye pertemuan terbatas. Di dalam ruang kemudian protokol kesehatan di dalam. Pengaturan duduk itu dia harus berjarak 1 meter. Kemudian juga aktivitas di dalam itu bisa dilakukan penyebaran bahan kampanye dan jumlahnya tidak kayak dulu lagi ribuan sebelumnya," ujar Natsir.

Selanjutnya tatap muka blusukan tetap diperbolehkan. Kemudian pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dicetak oleh KPU yang nanti akan dipasang oleh setiap pasangan calon pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Kemudian, masih kata dia, penyebaran bahan kampanye bisa dalam bentuk leaflet. Kemudian debat masih bisa dilakukan di studio langsung baik di LPP lembaga penyiaran publik maupun lembaga penyiaran swasta.

"Tidak dilakukan lagi model kaya dulu kita mengambil aula hotel (kemudian) dihadiri oleh para pendukung, duduk berdempet dempetan tidak akan seperti itu lagi. Ini tidak menghadirkan lagi semacam kayak dulu. Jadi kita pancarkan luaskan melalui siaran tunda maupun siaran langsung," ujarnyar.

Kemudian kampanye rapat umum. Kampanye rapat umum itu tidak boleh dilaksanakan, jelas dia, tetapi menggunakan metode daring (online) atau video conference. Sehingga tidak membuat orang berhimpit-himpitan di lapangan sebab, kata Natair, jika orang-orang berkumpul maka rawan untuk terjadi penyebaran COVID-19.

Ia menyampaikan bahwa semua itu diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutkan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19).

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024