Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara mendalami kepemilikan senjata api rakitan oleh seorang pria bernama Usman alias Daeng Silla.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan di Kendari, Rabu, mengatakan semula pria paru baya dicurigai memiliki narkoba sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya.
"Saatnya meningkatkan kewaspadaan dalam pengejaran pengguna narkotika maupun pengedar karena mungkin saja mempersenjatai diri," kata Ferry.
Di beberapa negara, bahkan di Indonesia sudah pernah terjadi pelaku kriminal maupun pengedar narkotika nekat menghabisi polisi saat pengejaran.
"Sekali lagi patut diwaspadai saat melakukan penggerebekan atau pengejaran pelaku kriminal maupun penyalahgunaan narkoba karena bisa saja melawan petugas atau siapa pun yang menghambat misi mereka," ujarnya.
Seperti tersangka Daeng Silla yang beralamat di Jln Lamuse, Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga yang diamankan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra karena kepemilikan senpi tanpa dokumen sah.
Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan sejumlah warga personel Direktorat Narkoba menemukan dua pucuk senjata api rakitan di dalam rumah Daeng Silla.
Awalnya Subdit III Direktorat Narkoba menindak lanjuti aduan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki bernama Usman Bin Daeng Silla.
Pada Selasa 30 Juni 2020, sekitar pukul 09.00 Wita team Opsnal yang di pimpin Ps. Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda AKP Muh. Ogen, SH.MM melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki bernama Usman di kediamannya.
Barang bukti dua pucuk senjata api rakitan yang disita dari pria Usman yang juga terduga pengguna sabu sabu (Foto: ANTARA/sarjono)
Setelah mengamankan terduga, kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT dan masyarakat namun nihil barang bukti Narkoba.
Justeru aparat menemukan 2 (dua) pucuk senjata api di dalam tas pinggang warna hitam dan 1 pucuknya di temukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian.
Saat dilakukan tes narkotika dengan alat tes air liur (Drugwipe) terhadap terduga di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.
Namun dari hasil tes dinyatakan negatif, selanjutnya team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba membawa terduga di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan tes Urine dan darah.
"Modus operandi nya terduga memiliki, menguasai dan atau menyimpan senjata api Ilegal (Rakitan) tanpa di lengkapi dokumen yang sah menurut Undang-Undang," kata Ferry Walintukan.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan di Kendari, Rabu, mengatakan semula pria paru baya dicurigai memiliki narkoba sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya.
"Saatnya meningkatkan kewaspadaan dalam pengejaran pengguna narkotika maupun pengedar karena mungkin saja mempersenjatai diri," kata Ferry.
Di beberapa negara, bahkan di Indonesia sudah pernah terjadi pelaku kriminal maupun pengedar narkotika nekat menghabisi polisi saat pengejaran.
"Sekali lagi patut diwaspadai saat melakukan penggerebekan atau pengejaran pelaku kriminal maupun penyalahgunaan narkoba karena bisa saja melawan petugas atau siapa pun yang menghambat misi mereka," ujarnya.
Seperti tersangka Daeng Silla yang beralamat di Jln Lamuse, Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga yang diamankan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra karena kepemilikan senpi tanpa dokumen sah.
Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan sejumlah warga personel Direktorat Narkoba menemukan dua pucuk senjata api rakitan di dalam rumah Daeng Silla.
Awalnya Subdit III Direktorat Narkoba menindak lanjuti aduan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki bernama Usman Bin Daeng Silla.
Pada Selasa 30 Juni 2020, sekitar pukul 09.00 Wita team Opsnal yang di pimpin Ps. Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda AKP Muh. Ogen, SH.MM melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki bernama Usman di kediamannya.
Setelah mengamankan terduga, kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT dan masyarakat namun nihil barang bukti Narkoba.
Justeru aparat menemukan 2 (dua) pucuk senjata api di dalam tas pinggang warna hitam dan 1 pucuknya di temukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian.
Saat dilakukan tes narkotika dengan alat tes air liur (Drugwipe) terhadap terduga di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.
Namun dari hasil tes dinyatakan negatif, selanjutnya team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba membawa terduga di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan tes Urine dan darah.
"Modus operandi nya terduga memiliki, menguasai dan atau menyimpan senjata api Ilegal (Rakitan) tanpa di lengkapi dokumen yang sah menurut Undang-Undang," kata Ferry Walintukan.