Kendari (ANTARA) - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan sebanyak 15.389 debitur di daerah itu telah direstrukturisasi (disetujui) kredit akibat adanya wabah COVID-19.

Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution mengatakan berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per 15 Mei 2020, jumlah debitur yang terdampak COVID-19 dan mengajukan restrukturisasi (restruk), yakni sebanyak 41.996.

"Dengan outstanding kredit sebesar Rp2,59 triliun," kata Fredly Nasution melalui siaran persnya yang diterima di Kendari, Ahad.

Dari jumlah tersebut, kata Fredly, yang telah dilakukan restrukturisasi (disetujui) kredit sebanyak 15.389 debitur dengan outstanding sebesar Rp935,71 miliar.

Fredly memaparkan, jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sultra per Februari 2020 tercatat sebanyak 135 entitas pusat/cabang/perwakilan.

Dari total tersebut, kata dia, 43 entitas diantaranya berasal dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal dan 78 entitas dari sektor industri keuangan non bank (IKNB).

"Per 15 Mei 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan terkait dampak COVID-19 di Sultra baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 280 pengaduan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebanyak 72 pengaduan diantaranya terkait perbankan dan 208 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK).

"Fintech lending atau pinjaman online sebanyak 3 konsumen yang berkonsultasi secara lisan. Sedangkan untuk data pengaduan konsumen yang terdampak COVID-19 melalui surat, ada sebanyak 49 pengaduan. 16 pengaduan terkait perbankan dan 33 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan," pungkasnya.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024