Kendari (ANTARA) - Seorang pasien berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) setelah reaktif pada rapid test berinisial AL (56) asal Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dinyatakan meninggal dunia di RSU Bahteramas Kendari, Jumat.

Rilis terintegrasi Satgas Gugus Tugas COVID- 19 Provinsi Sultra, Jumat menyebutkan pasien menghembuskan nafas terakhir di ruang perawatan isolasi RSU Bahteramas Kendari, Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 08.10 Wita.

Pasien masuk di Rumah Sakit Umum Bahteramas melalui IGD Non COVID-19 tanggal 24 April 2020 pukul 23.35 Wita, dengan keluhan sesak nafas berat, batuk lebih dari 1 bulan, dan mengalami demam.

Pada rapid test pertama tanggal 25 April 2020 hasilnya non reaktif, namun pada rapid test kedua tanggal 2 Mei 2020 hasilnya reaktif sehingga pasien dipindahkan dari ruang perawatan ke IGD COVID-19.

Pasien kemudian diambil swab pada 4 Mei 2020, namun hasilnya belum tiba dari Laboratorium Makassar

Pada Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 08:10 Wita pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga dan tim COVID-19 dan keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi oleh tim medis COVID-19.

Perlakuan jenazah yang bersangkutan tetap berdasarkan protokol kesehatan jenazah COVID-19.

Jenazah telah di kebumikan di TPU Punggolaka Kota Kendari sekitar jam 11.00 wita oleh Tim Pemakaman Jenazah COVID-19 dari RS. Bhayangkara Polda Sultra.


Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024