Banjarmasin (ANTARA) - Personel Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Barito Kuala karena melakukan tindak pidana penggelapan empat unit mobil rental.
"Tersangka berinisial RD (42) telah beraksi di empat rental penyewaan mobil dan semua mobil yang disewa dibawa kabur untuk kemudian digadaikan," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien di Banjarmasin, Rabu (6/5).
Terungkapnya aksi kriminal pelaku bermula adanya laporan korban ke Polda Kalsel. Korban mengaku mobil yang disewa terlapor tak kunjung dikembalikan hingga habisnya batas waktu sewa.
Korban yang sempat mendatangi kediaman tersangka sesuai alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) ternyata palsu.
"Jadi modus operandi tersangka melakukan penggelapan mobil rental dengan identitas palsu atas nama Aliansyah untuk mengelabui korbannya," ujar Riza.
Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada di rumah istri keduanya yang sekaligus dijadikan tempat persembunyian di daerah Kabupaten Barito Kuala.
Bahkan, katanya, saat disergap oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kalsel, penjahat kambuhan itu sedang merekap nomor judi togel.
"Tersangka dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana masing-masing pasal maksimal 4 tahun penjara," ujar Riza.
"Tersangka berinisial RD (42) telah beraksi di empat rental penyewaan mobil dan semua mobil yang disewa dibawa kabur untuk kemudian digadaikan," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien di Banjarmasin, Rabu (6/5).
Terungkapnya aksi kriminal pelaku bermula adanya laporan korban ke Polda Kalsel. Korban mengaku mobil yang disewa terlapor tak kunjung dikembalikan hingga habisnya batas waktu sewa.
Korban yang sempat mendatangi kediaman tersangka sesuai alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) ternyata palsu.
"Jadi modus operandi tersangka melakukan penggelapan mobil rental dengan identitas palsu atas nama Aliansyah untuk mengelabui korbannya," ujar Riza.
Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada di rumah istri keduanya yang sekaligus dijadikan tempat persembunyian di daerah Kabupaten Barito Kuala.
Bahkan, katanya, saat disergap oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kalsel, penjahat kambuhan itu sedang merekap nomor judi togel.
"Tersangka dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana masing-masing pasal maksimal 4 tahun penjara," ujar Riza.