Kendari (ANTARA) - Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra berhasil membekuk seorang pemuda inisial Y (21) diduga menjadi seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu seberat 37,98 gram diduga jaringan Lapas Kelas IIA Kendari

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh tersangka yang beralamatkan di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, kemudian Team Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance.

"Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 jam 20.00 Wita, Team Opsal yang dipimpin oleh Plh Kanit 1 Subdit 3 AKP Muh Ogen. Mendapat Laporan bahwa tersangka sedang memiliki dan menguasai narkotika golongan I Jenis sabu, kemudian Team Opsnal melakukan observasi di rumah orang tua tersangka dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di dalam rumah, kemudian team melakukan penangkapan dan pengeledahan dalam rumah yang di saksikan RT setempat, namun tidak menemukan BB narkotika jenis sabu," kata Mulyadi, di Kendari, Selasa.

Setelah tersangka ditangkap, pihaknya melakukan pengembangan di rumah keluarga tersangka di Jalan R Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Kemudian team melakukan pengeledahan rumah yang di saksikan RT setempat. Menemukan satu sachet narkotika jenis sabu, satu buah alat pres sabu, satu bungkus pelastik sedang yang berisikan beberapa sachet kecil.

"Kemudian tersangka mengaku bahwa masih mempuanyai narkotika golongan 1 jenis sabu yang disembunyikan di sudut garasi rumah orang tuanya di Jalan Rambutan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari yang disembunyinya di sudut kuseng garasi," ungkapnya. Tersangka Y (21) diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. (ANTARA/HO-Humas Polda Sultra)

Kemudian, lanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan di rumah tersebut dan melakukan pengeledahan ulang yang di saksikan RT setempat. Ditemukan satu paket sedang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu beserta satu buah timbangan yang terbungkus kantong plastik kresek warna hitam.

"Kemudian tim melakukan upaya pengembangan namun jaringan terputus. Selankutmya tim Opsnal Subdit 3 membawa tersangka dan barang bukti di mako Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan," tuturnya.

Modus operandi tersangka yakni menguasai, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara tempel serta dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024