Kendari (ANTARA) - Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah telah mengeluarkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diketahui sebagai karyawan perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
"Sejauh ini, Disdikcapil Kendari tidak pernah membuat dan mencetak KTP atas nama Wawan Saputra Razak atau "Mister Wang", WNA Tiongkok yang melakukan aktivitas pertambangan di Konawe Utara," kata Kadis Capil dan Kependudukan Kota Kendari, Asni Bonea di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, WNA yang diduga telah memalsukan kartu identitas diri sebagai warga negara Indonesia itu harus diusut tuntas oleh aparat hukum karena telah mencoreng nama institusi capil Kota Kendari.
Capil Kendari, kata Asni Bonea menegaskan WNA asal China yang telah memalsukan identitas diri itu yang lahir di Provinsi Shanxi China tahun 1964 itu tidak terdaftar dalam registrasi kartu tanda penduduk di Kota Kendari.
"Setelah kita melakukan pengecekan atas nama Wawan Saputra Razak atau "Mister Wang" tersebut, tidak ada dalam database kependudukan Kota Kendari," ujarnya.
Sebagai tindaklanjut dugaan pemalsuan identitas diri oleh oknum WNA itu, pihak Disdukcapil Kendari telah melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sultra.
"Rencana Rabu besok, 6 Mei 2020 akan dilakukan pemeriksaan terhadap Mister Wang selaku pemegang KTP palsu tersebut," tegasnya.
"Sejauh ini, Disdikcapil Kendari tidak pernah membuat dan mencetak KTP atas nama Wawan Saputra Razak atau "Mister Wang", WNA Tiongkok yang melakukan aktivitas pertambangan di Konawe Utara," kata Kadis Capil dan Kependudukan Kota Kendari, Asni Bonea di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, WNA yang diduga telah memalsukan kartu identitas diri sebagai warga negara Indonesia itu harus diusut tuntas oleh aparat hukum karena telah mencoreng nama institusi capil Kota Kendari.
Capil Kendari, kata Asni Bonea menegaskan WNA asal China yang telah memalsukan identitas diri itu yang lahir di Provinsi Shanxi China tahun 1964 itu tidak terdaftar dalam registrasi kartu tanda penduduk di Kota Kendari.
"Setelah kita melakukan pengecekan atas nama Wawan Saputra Razak atau "Mister Wang" tersebut, tidak ada dalam database kependudukan Kota Kendari," ujarnya.
Sebagai tindaklanjut dugaan pemalsuan identitas diri oleh oknum WNA itu, pihak Disdukcapil Kendari telah melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sultra.
"Rencana Rabu besok, 6 Mei 2020 akan dilakukan pemeriksaan terhadap Mister Wang selaku pemegang KTP palsu tersebut," tegasnya.