Kolaka (ANTARA) - Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menangkap tujuh terduga pelaku pencurian di beberapa wilayah di Kolaka hingga ke Kabupaten Konawe.

Kasatreskrim Polres Kolaka AKP, I Gede Pranata Wiguna yang dikonfirmasi, Kamis, mengatakan, dari hasil perkembangan kasus serta laporan korban Tim Elang Antibandit langsung melakukan pengejaran di wilayah hukum Polres Konawe.

"Sebelumnya kita melakukan koordinasi kepada Polres Konawe untuk melakukan penangkapan," katanya.

Tim Resmob Polres bersama Tim Elang berhasil mengamankan tersangka pencurian yakni EA, APA,Sa dan RN di Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe.

Dari hasil interogasi kata Pranata keempat orang tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian berbagai alat elektronik dan perbengkelan di wilayah Kecamatan Kolala dan Latambaga.

"Dari pengembangan empat tersangka yang ditangkap di Konawe, Kepolisian Sektor Pomalaa melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tiga orang kawanan pencurian itu," ungkap Gede Pranata

Ketiga tersangka itu yakni ID, SG dan FU berhasil dilakukan Penangkapan di Kelurahan Tonggoni Kecamatan Pomalaa dan tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian alat elektronik dan alat perbengkelan.

"Salah satu tersangka kedapatan membawa senjata tajam," jelas Kasatreskrim Kolaka itu.

Dia menambahkan bahwa ada dua tersangka yang merupakan narapidana bebas asimilasi COVID-19 yakni EA dan FU

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024