Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menunggu hasil tes urine tiga orang warga metro Kendari yang diduga memiliki psikotropika jenis sabu sabu.

Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Agus di Kendari, Selasa menyebutkan ketiga tersangka adalah lelaki MS (23), wanita NF (25) dan lelaki AJ (35).

"Hasil tes urine para tersangka dari laboratoriun dapat menjadi bukti pelengkap dalam berkas perkara," katanya.

Tersangka diamankan Jln. RRI lama Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, tepatnya Di Wisma TH pada Senin (20/4) sekitar pukul 19:45 Wita.

Ada pun barang bukti yang disita saat pengeledahan adalah Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat barang bukti Bruto : 6,26 gram

Dari tangan tersangka MS yang beralamat di Jln. Kartini lrg. Beringin 2 Kel. Kendari Cadi Kec. Kendari Kota Kendari, yakni 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu brutto 1, 89 gram.

Barang bukti non Narkotika adalah 26 lembar saschet kosong, 1 unit handpone Advan warna merah dan 1 buah dompet warna hitam.

Barang bukti tersangka NF adalah 1 unit hand phone merk Nokia beserta Sim Cardny.

Sedangkan barang bukti dari tersangka AJ, yakni 3 paket kecil narkotika jenis shabu seberat brutto 4,37 gram dan barang bukti non Narkotika 1 unit timbangan warna hitam, 1 Unit hand phone Andorid Vivo warna putih, 1 unit hand phone kecil merek samsung warna putih, 1 lembar struk BRI, 1 bal sashet kosong dan uang tunai Rp940.000,-

Aparat mengendus informasi tentang peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis shabu yang dilakukan oleh lelaki AJ yang beralamatkan kampung Butung Kelurahan Kendari Cadi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Pada Senin 20 April 2020 sekitar pukul 19.45 Wita, tim mendapat laporan bahwa target AJ sedang memiliki dan menguasai Narkotika Jenis shabu disebuah Rumah Wisma TH yang beralamatkan di Jln. RRI lama Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sehingga melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ, NF dan MS.

Modus operandi para tersangka mengedarkan Narkotika jenis shabu kepada konsumennya melalui transaksi jual beli.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 132 (1) Jo 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024