Kendari (ANTARA) - Pemerintah menegaskan tidak ada penutupan bandara di Sulawesi Tenggara, kecuali larangan perusahaan angkutan udara yang mengangkut penumpang dari dan ke wilayah/daerah yang sudah menerapkan PSBB dan zona merah COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina di Kendari, Sabtu mengatakan pengangkutan kebutuhan logistik atau barang kebutuhan pokok serta pengangkutan obat-obatan, medis dan alat kesehatan tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat melalui jalur tranportasi udara, laut, dan darat.
"Secara umum tidak ada penutupan bandar udara, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan terminal angkutan darat di Sultra, kecuali pelarangan perusahaan angkutan udara, laut dan darat yang mengangkut penumpang dari dan ke wilayah/daerah yang sudah menerapkan PSBB dan zona merah COVID-19," tutur Hado.
Sementara untuk operator di bidang transportasi laut dan angkutan penyeberangan akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Esensi dari Permenhub PM. 25 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di bidang transportasi Pemprov Sultra perlu mengambil langkah-langkah pengaturan dan pengendalian arus transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah di Sultra.
Pemerintah daerah mesti menyosialisasikan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran COVID-19 dan Aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
Permenhub PM. 25 Tahun 2020 dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan proteksi wilayahnya dari penyebaran COVID-19 melalui pergerakan orang dengan sarana transportasi dari dan atau dalam wilayah penetapan PSBB dan zona merah COVID-19
Ia menambahkan penerbangan di Bandar Udara Haluoleo mulai dilakukan pelarangan terhadap angkutan penumpang komersial pada Sabtu 25 April 2020 sampai 7 Mei 2020.
Kecuali penyesuaian izin angkutan udara kargo, alat kesehatan baik dari luar daerah Sultra dan ke Kendari maupun dalam daerah antar kabupatem/kota sehubungan dengan status Kota Kendari sebagai zona merah penyebaran COVID-19.
Melihat karaktetistik wilayah dan masyarakat Sultra dalam budaya mudik, maka pasca ditutupnya jalur transportasi udara dan laut untuk angkutan penumpang, maka alternatif pergerakan akan terkonsentrasi di jalur darat (jalan lintas trans Sulawesi dan angkutan penyeberangan).
Pergerakan masif di jalur transportasi darat akan berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19, baik di area pelabuhan penyeberangan, di atas kapal, di daerah tujuan dan juga sebaliknya ketika arus mudik dan balik terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina di Kendari, Sabtu mengatakan pengangkutan kebutuhan logistik atau barang kebutuhan pokok serta pengangkutan obat-obatan, medis dan alat kesehatan tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat melalui jalur tranportasi udara, laut, dan darat.
"Secara umum tidak ada penutupan bandar udara, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan terminal angkutan darat di Sultra, kecuali pelarangan perusahaan angkutan udara, laut dan darat yang mengangkut penumpang dari dan ke wilayah/daerah yang sudah menerapkan PSBB dan zona merah COVID-19," tutur Hado.
Sementara untuk operator di bidang transportasi laut dan angkutan penyeberangan akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Esensi dari Permenhub PM. 25 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di bidang transportasi Pemprov Sultra perlu mengambil langkah-langkah pengaturan dan pengendalian arus transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah di Sultra.
Pemerintah daerah mesti menyosialisasikan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran COVID-19 dan Aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
Permenhub PM. 25 Tahun 2020 dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan proteksi wilayahnya dari penyebaran COVID-19 melalui pergerakan orang dengan sarana transportasi dari dan atau dalam wilayah penetapan PSBB dan zona merah COVID-19
Ia menambahkan penerbangan di Bandar Udara Haluoleo mulai dilakukan pelarangan terhadap angkutan penumpang komersial pada Sabtu 25 April 2020 sampai 7 Mei 2020.
Kecuali penyesuaian izin angkutan udara kargo, alat kesehatan baik dari luar daerah Sultra dan ke Kendari maupun dalam daerah antar kabupatem/kota sehubungan dengan status Kota Kendari sebagai zona merah penyebaran COVID-19.
Melihat karaktetistik wilayah dan masyarakat Sultra dalam budaya mudik, maka pasca ditutupnya jalur transportasi udara dan laut untuk angkutan penumpang, maka alternatif pergerakan akan terkonsentrasi di jalur darat (jalan lintas trans Sulawesi dan angkutan penyeberangan).
Pergerakan masif di jalur transportasi darat akan berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19, baik di area pelabuhan penyeberangan, di atas kapal, di daerah tujuan dan juga sebaliknya ketika arus mudik dan balik terjadi.