Kendari (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan maklumat larangan mudik dan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas di Kendari, Rabu, mengatakan larangan itu sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19, di wilayah Sultra.

"Kita ingin menjaga, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan yakni penyebaran COVID-19. Bukan hanya imbauan, tapi instruksi," kata Lukman.

Bagi ASN yang tetap mudik saat lebaran, kata dia, akan dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat menanti.

Lukman menegaskan, instruksi ini berlaku bagi seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra, tanpa terkecuali.

"Kalau sanksi penundaan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kita belum tahu, apalagi ini mau bulan Ramadhan. Tapi nanti kita coba pertimbangkan, yang penting kita akan berikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar." katanya.

Mantan Sekda Sultra itu mengatakan, larangan itu menyusul surat edaran pemerintah nomor 41 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Ia menekankan kepada seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra agar dapat lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait imbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

"Tetap jaga jarak, rajin cuci tangan dengan sabun, ikuti arahan pemerintah terkait protokol kesehatan yang telah di tetapkan demi terhindar dari penularan COVID-19," tutur mantan bupati Konawe dua periode itu. (ADV)

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024