Polisi bekuk tersangka pembacok wartawan

Selasa, 7 April 2020 15:49 WIB

Medan (ANTARA) - Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, meringkus ES alias Ucok tersangka pelaku penganiayaan dengan pemberatan terhadap wartawan EfarinaTV di Tanjungbalai, atas nama Arna Wanda Parwata.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (7/4), mengatakan, tersangka pembacok korban Arna ditangkap pada Senin (6/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka diringkus dari persembunyiannya di sebuah rumah di Gang Turang, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Menurut Kapolres, tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan berdasarkan LP/84/IV/2020/SU/Res T.Balai, bertanggal 06 April 2020 atas nama Eka Sartika yang merupakan istri korban.

Berdasarkan laporan tersebut, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai pada Minggu (5/4) sekitar pukul 21.30 WIB, berawal dari cekcok dalam rapat organisasi antara tersangka dan istri korban, yakni Eka Sartika.

Baca juga: Pembunuh ibu kandung di Subulussalam diduga mengalami gangguan jiwa

Karena cekcok tersebut, Eka Sartika sepakat bertemu di suatu tempat dengan pelaku. Namun di perjalanan tepatnya di TKP, pelaku bertemu dengan Eka Sartika yang saat itu ditemani suaminya yaitu korban.

Di saat bertemu itulah pelaku yang sudah membawa senjata tajam (golok) langsung melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri.

"Atas kejadian tersebut pelapor sebagai istri korban merasa keberatan dan membuat pengaduan," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri dan Kasubbag Humas, Iptu A.Dahlan Panjaitan.

Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim. Sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di RSUP Haji Adam Malik, Medan.

Baca juga: Terlilit utang, pria ini nekat bunuh sopir grab
Baca juga: Bunuh keluarganya, seorang pria Texas disuntik mati
 

Pewarta : Juraidi
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pelaku penganiayaan polisi di Konawe Selatan terancam 10 tahun penjara

14 March 2024 9:06 Wib
Terpopuler

Prof Zudan pantau banjir dari Rujab Gubernur Sulsel

Nasional - 15 December 2024 19:32 Wib

Sambut Nataru, TNI AL siapkan kapal untuk rute pulau terluar

Nasional - 17 December 2024 17:32 Wib

Lanud Dhomber Kota Balikpapan dipersiapkan jadi pendukung pertahanan IKN

Hukum & Politik - 18 December 2024 15:36 Wib

Harga pangan Jumat mayoritas turun

Ekonomi - 20 December 2024 8:27 Wib

Napoli rebut posisi puncak usai kalahkan Genoa skor 2-1

Olahraga - 11 jam lalu