Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi mengeluarkan imbauan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN per Jumat (20/3).
"Terhitung mulai Jumat besok hingga dua pekan ke depan, pelaksanaan tugas ASN non pelayanan langsung pada publik dapat dilakukan di rumah masing-masing," kata wali Kota Kendari, Sulkarnain, Kamis.
Imbauan tersebut juga dibuat secara tertulis dengan nomor 005/880/2020 yang ditandatangani langsung wali kota Kendari kemudian disampaikan kepada seluruh instansi lingkuip Pemkot Kendari.
Sulkarnain mengatakan, langkah itu diambil menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan instansi pemerintah.
"Imbauan ini dikecualikan bagi kantor dinas, satuan unit kerja, rumah sakit, atau lembaga pelayanan publik. Mereka tetap melakukan kerja seperti biasa karena harus memberi pelayanan kepada masyarakat," katanya.
DIkatakan, instansi atau kantor dengan pelayanan publik itu diantaranya Rumah sakit, Puskesmas, catatan sipil, pemadam kebakaran, perhubungan.
Wali Kota juga menyampaikan kepada ASN untuk memberikan penerangan kepada seluruh warga di sekitar untuk menjaga diri agar tidak terpapar covid-19, seperti tidak kontak pisik secara langsung, bersalaman, berpelukan, cium tangan serta mencuci tangan pakai sabun serta menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
"Kemudian tidak menyelenggarakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19," katanya.
"Terhitung mulai Jumat besok hingga dua pekan ke depan, pelaksanaan tugas ASN non pelayanan langsung pada publik dapat dilakukan di rumah masing-masing," kata wali Kota Kendari, Sulkarnain, Kamis.
Imbauan tersebut juga dibuat secara tertulis dengan nomor 005/880/2020 yang ditandatangani langsung wali kota Kendari kemudian disampaikan kepada seluruh instansi lingkuip Pemkot Kendari.
Sulkarnain mengatakan, langkah itu diambil menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan instansi pemerintah.
"Imbauan ini dikecualikan bagi kantor dinas, satuan unit kerja, rumah sakit, atau lembaga pelayanan publik. Mereka tetap melakukan kerja seperti biasa karena harus memberi pelayanan kepada masyarakat," katanya.
DIkatakan, instansi atau kantor dengan pelayanan publik itu diantaranya Rumah sakit, Puskesmas, catatan sipil, pemadam kebakaran, perhubungan.
Wali Kota juga menyampaikan kepada ASN untuk memberikan penerangan kepada seluruh warga di sekitar untuk menjaga diri agar tidak terpapar covid-19, seperti tidak kontak pisik secara langsung, bersalaman, berpelukan, cium tangan serta mencuci tangan pakai sabun serta menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
"Kemudian tidak menyelenggarakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19," katanya.